TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hak asasi manusia pada kasus kematian sepasang kakak-adik, Budri M. Zen dan Faisal Akbar, di kamar mandi tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat. Sembilan anggota polisi Sektor Sijunjung juga hanya dikenai sidang disiplin. “Hingga saat ini, mereka hanya terbukti lalai sehingga ada dua tahanan yang melakukan bunuh diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Senin, 16 Januari 2012.
Menurutnya, sembilan orang polisi tersebut dianggap lalai karena tidak menjalankan kewajiban dalam menjaga para tahanan. Mereka tidak menjalankan prosedur pengecekan tahanan tiap dua jam untuk mengetahui kondisi dan keberadaan para tahanan sehingga terjadi peristiwa bunuh diri tersebut.
Terhadap dugaan terjadi penganiayaan dari polisi terhadap dua korban, Boy menyatakan, kepolisian akan melihat perkembangan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, menurut Boy, kepolisian berpegang pada hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli forensik Rumah Sakit M. Jamil, Padang. “Kita lihat perkembangannya atas dugaan tersebut,” kata Boy.
Terkait dengan hasil visum yang diperoleh keluarga korban mengenai adanya tanda-tanda penganiayaan, Boy menyatakan, kepolisian hingga saat ini belum pernah melihat hasilnya secara langsung. Ia juga menyatakan, kepolisian akan tetap menjadikan data-data visum keluarga korban sebagai pertimbangan untuk mengungkap kasus secara keseluruhan. “Semua data yang berkaitan akan kita ambil sebagai bahan lebih lanjut,” katanya.
Budri dan Faisal meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan dalam posisi tergantung. Sebelumnya Faisal ditahan sejak 21 Desember karena dituduh mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap pada 26 Desember karena saat diperiksa Faisal mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya tersebut.
Pihak keluarga curiga kedua anak tersebut mati karena dianiaya polisi dan bukan karena bunuh diri. Jasad mereka sempat dibawa ke Rumah Sakit M. Jamil, Padang, untuk diotopsi. Hasilnya, tim dokter tidak menemukan adanya tanda upaya bunuh diri dari kedua korban. Mereka diduga tewas akibat luka pukul di leher.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya