TEMPO.CO, Jakarta - Mindo Rosalina Manulang bagai peniup sangkakala kematian bagi sejumlah orang. Dia mengungkap peran para pejabat penting. Tapi itu "berbuah" ancaman baginya.
1. Saksi yang memberatkan M. Nazaruddin.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah Nazaruddin dan bosnya mendapat fee 3 persen dari nilai proyek.
2. Saksi memberatkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
Rosa dan Neneng menjadi makelar pemenang tender.
3. Saksi untuk kasus M. Nasir, adik Nazaruddin.
Rosa menyebut M. Nasir, yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat, mengikuti rapat-rapat mengenai proyek Wisma Atlet.
4. Saksi kasus yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum.
Kepada Tempo, Rosa bilang ada fee untuk Anas dari proyek Wisma Atlet.
5. Saksi untuk kasus Angelina Sondakh.
Rosa yang mengungkap pesan soal "apel Malang" dari Angelina.
6. Mengetahui peran Mirwan Amir.
Melalui pengacaranya, Muhammad Iskandar, Rosa mengatakan Ketua Besar adalah Mirwan, yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat. Adapun sebutan Bos Besar untuk Anas Urbaningrum. Semua ini dibantah Mirwan dan Anas.
7. Menyebut Wayan Koster.
Rosa menyebut Koster sebagai Pak Bali.
8. "Menembak" pemimpin Badan Anggaran.
Kepada penyidik KPK, Rosa mengungkapkan aliran dana dari proyek PLTS dan Wisma Atlet kepada pemimpin Badan Anggaran DPR.
9. Menuding sejumlah rektor.
Membeberkan bagaimana Nazaruddin dan Angelina mengatur lobi-lobi anggaran untuk kampus-kampus, seperti Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Tadulako.
10. Menuduh sejumlah anggota DPR.
Rosa membeberkan peran sejumlah politikus Demokrat, Jhonny Allen Marbun, dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis.
l SUMBER TEMPO | EVAN | JOBPIE S
Berita lain:
Siapakah Mindo Rosalina Manulang?
Inilah Kronologi Orangnya Nazar Ancam Rosa
Pengancam Rosa Saudara Kandung Nazaruddin
Diduga Diancam Orang Nazar, Rosa Datangi KPK Malam
Terancam Orang Suruhan Nazar, KPK Sembunyikan Rosa
Berita terkait
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun
23 November 2017
MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR
30 Agustus 2017
Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.
Baca SelengkapnyaPT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah
30 Agustus 2017
Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.
Baca SelengkapnyaJadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
30 Agustus 2017
Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.
Baca SelengkapnyaKasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi
23 Agustus 2017
Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset
6 Januari 2016
Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
6 Januari 2016
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaHeboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora
19 Juni 2015
Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen
20 April 2015
Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.