TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin harus siap merasakan dinginnya bui. Setelah sempat bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan kader Partai Demokrat ini harus mendekam selama empat tahun.
"Komisi Yudisial mengapresiasi putusan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu 11 Januari 2012.
Agusrin divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011, jauh dari tuntutan jaksa 4,5 tahun. Ia dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 20,16 miliar.
Menurut Imam, putusan kasasi bagi Agusrin lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat. "Juga sebagai koreksi penetapan hukum di PN Jakarta Pusat," kata dia. Meski Agusrin dapat mengajukan Peninjauan Kembali, tapi Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi.
Pada kasus ini, ia menilai Mahkamah sudah bertindak cepat menanggapi kasasi jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht dan dapat dieksekusi. "Semoga dalam perkara-perkara lain Mahkamah dapat bertindak serupa," Imam berharap.
DIANING SARI
Berita terkait
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut
4 Juli 2020
Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT
26 Oktober 2017
Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR
30 Mei 2017
KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan
30 Maret 2017
Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.
Baca SelengkapnyaKasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan
21 Maret 2017
Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSerangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK
19 Maret 2017
Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla
13 Maret 2017
Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Baca SelengkapnyaDana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani
7 Maret 2017
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.
Baca SelengkapnyaJaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng
17 Februari 2017
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN
25 Januari 2017
Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.
Baca Selengkapnya