TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, didampingi tim pengacara menunjukkan bukti kuitansi aliran duit dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum senilai USD 6,9 juta yang terbagi dalam 16 kuitansi.
Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang. Kemudian duit tersebut dibagikan dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung.
Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," ucapnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat melalui Yulianis.
Nazar menilai dalam pembagian uang tersebut, yang patut disalahkan adalah Anas sebagai penerima komisi atau "persenan" dari PT Adhi Karya. "Bukan partainya yang bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum sebagai pengatur korupsi wisma atlet dan Kompleks Atlet Hambalang. Ia beranggapan proyek wisma atlet termasuk satu kesatuan dengan proyek Hambalang. "Yang men-setting semua ini adalah Anas Urbaningrum," katanya.
Nazar juga meminta komisi antikorupsi untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, secara lebih lanjut terkait kasus wisma atlet dan Hambalang. "Karena proyek di atas 50 miliar itu bukan wewenang seorang KPA, tapi wewenang seorang Menteri," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam putusan sela itu, hakim berpendapat dakwaan Nazar yang disusun jaksa penuntut umum sudah benar.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun
23 November 2017
MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR
30 Agustus 2017
Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.
Baca SelengkapnyaPT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah
30 Agustus 2017
Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.
Baca SelengkapnyaJadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
30 Agustus 2017
Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.
Baca SelengkapnyaKasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi
23 Agustus 2017
Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset
6 Januari 2016
Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
6 Januari 2016
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaHeboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora
19 Juni 2015
Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen
20 April 2015
Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.