TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidiq Pramono dalam kesaksiannya di lanjutan sidang kasus dugaan suap pencairan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, mengatakan Tamsil Linrung pernah memintanya untuk menjelaskan tentang proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Djoko mengatakan peristiwa bermula dari kedatangan Ali Mudhori yang memberitahukan adanya dana APBNP tahun 2011 yang akan dialokasikan sebesar Rp 1 triliun. "Suatu hari dia (Ali Mudhori) datang lagi dengan Sindu Malik, dan saya diminta berikan penjelasan di depan Tamsil Linrung tentang proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM),” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Desember 2011.
Kemudian Djoko mengatakan dirinya bertemu dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam sebuah pertemuan di Hotel Crown. Djoko mengaku pemaparan proyek KTM tersebut berjalan selama 30-45 menit. “Dalam pertemuan ada Tamsil Linrung, Sindu Malik, Acos (Iskandar Pasojo) dan beberapa orang yang tak saya kenal,” tambahnya.
Kemudian Djoko mengatakan, setelah beberapa saat usai pertemuan tersebut dia sempat dihubungi langsung oleh Tamsil Linrung melalui telepon. Menurut Djoko, dalam pembicaraan tersebut Tamsil memintanya untuk menjelaskan lagi proyek KTM kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. "Saya tidak tahu permasalahannya apa dia (Tamsil) minta saya jelaskan mengenai KTM kepada Dirjen Perimbangan Keuangan,” terangnya.
Kemudian Djoko mengatakan penjelasan tersebut tidak bisa dilakukan lewat telepon, dan Tamsil pun meminta dirinya datang ke kantor Kementerian Keuangan untuk memaparkan proyek KTM kepada Pramudyo, salah satu direktur di Dirjen Perimbangan Keuangan. Tapi Djoko membantah jika pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar terkait proyek Percepatan Pembangunan Daerah Infrastruktur (PPID) bidang transmigrasi.
Dalam lanjutan persidangan tersebut seharusnya Tamsil Linrung juga ikut dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangan. Namun Tamsil absen tanpa keterangan. Ketika keberadaan Tamsil Linrung ditanyakan Ketua Majelis, Sujatmiko, sebelum sidang, jaksa penuntut umum Zet Todung Alo mengatakan Tamsil tak hadir.
Jaksa Zet mengatakan sudah mengirim surat dari KPK untuk meminta kehadiran Tamsil sejak pekan lalu. Tapi tak ada kabar pasti dari Tamsil. "Tidak ada keterangannya," tambah Zet.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca SelengkapnyaEks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK
10 September 2015
Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI
12 Januari 2015
Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.
Baca SelengkapnyaNeneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?
11 Oktober 2012
Neneng sampai mengancam mogok makan.
Baca SelengkapnyaNeneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan
10 Oktober 2012
Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaNazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik
3 Oktober 2012
Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik
26 September 2012
Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.
Baca SelengkapnyaSaan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik
26 September 2012
Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.
Baca Selengkapnya