Kejagung Minta Deplu Bantu Pulangkan Manuputty

Reporter

Editor

Senin, 22 Desember 2003 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk segera memulangkan terpidana kasus makar, Alex Manuputty yang sejak akhir Nopember lalu berada di Amerika Serikat. Alex seharusnya menjalani hukuman empat tahun penjara, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Supaya Deplu meminta Amerika Serikat membatalkan visa Alex Manuputty," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman pada Koran Tempo, Senin (22/12). Diharapkan, Deplu bisa menggunakan jalur diplomatiknya untuk memulangkan Manuputty. Alex Manuputty dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melakukan tindak pidana makar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung kemudian menguatkan vonis itu. Bahkan, menambah hukuman menjadi empat tahun penjara. Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan putusan kasasi perkara, pada pertengahan Oktober. Tapi, karena salinan putusan itu terlambat sampai ke pengadilan negeri, Alex langsung kabur ke Amerika Serikat, ketika masa penahanannya di LP Tangerang berakhir awal Nopember lalu. Bahkan, meski Alex masih berstatus cekal, dia berhasil lolos dari pengawasan imigrasi. Wahyu Dhyatmika - Koran Tempo

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

6 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

6 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

8 menit lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

10 menit lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

Tim bulu tangkis Indonesia menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Thomas 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

11 menit lalu

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

Tim bola voli putri Bandung Bjb Tandamata mengalahkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27) pada Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 menit lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 menit lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya