Angka 'Parliamentary Threshold' Tak Efektif  

Reporter

Editor

Selasa, 15 November 2011 10:43 WIB

J. Kristiadi. ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J. Kristiadi, menilai rencana partai besar meningkatkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak efektif dalam memperbaiki sistem kepartaian. Ketimbang memperdebatkan upaya penyederhanaan, partai politik seharusnya fokus pada perbaikan internal.

"Inti dari penyederhanaan partai itu bukan jumlah, tapi perbaikan kualitas partai politik," ujar Kristiadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Menurut Kristiadi, yang diperlukan parlemen Indonesia saat ini adalah penguatan institusi parlemen. Caranya dengan memperbaiki pola rekrutmen dan kaderisasi. Sedangkan parliamentary threshold hanyalah formula yang disepakati antarpartai. "Instrumen yang bijak adalah membuka kompetisi yang lebih terbuka untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik," ujar dia.

Dia menyayangkan sikap partai besar yang terkesan lebih mengedepankan kekuasaan untuk duduk di parlemen. Seharusnya partai politik lebih mengutamakan instrumen perbaikan institusi. "Kalau institusinya lemah, penyederhanaan partai melalui PT hanya akan mempercepat dinasti oligarki."

Kristiadi tidak terlalu sepakat soal anggapan bahwa partai yang banyak tidak cocok dalam sistem presidensial. Untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, hal utama yang harus dibangun adalah penguatan komitmen politik.

Golkar dan PDI Perjuangan mengusulkan angka 5 persen dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR. Partai Demokrat dan pemerintah menginginkan 4 persen. Adapun enam partai lain di DPR menginginkan maksimal 3 persen, yakni PPP, PKB, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Kristiadi mengusulkan angka batas parlemen tetap 2,5 persen demi keterwakilan masyarakat Indonesia yang beragam. "Sampai lima tahun ke depan tetap dulu pada 2,5 persen, setelah itu baru dirumuskan ulang," katanya.

IRA GUSLINA

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

35 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

39 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

40 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya