TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J. Kristiadi, menilai rencana partai besar meningkatkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak efektif dalam memperbaiki sistem kepartaian. Ketimbang memperdebatkan upaya penyederhanaan, partai politik seharusnya fokus pada perbaikan internal.
"Inti dari penyederhanaan partai itu bukan jumlah, tapi perbaikan kualitas partai politik," ujar Kristiadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa 15 November 2011.
Menurut Kristiadi, yang diperlukan parlemen Indonesia saat ini adalah penguatan institusi parlemen. Caranya dengan memperbaiki pola rekrutmen dan kaderisasi. Sedangkan parliamentary threshold hanyalah formula yang disepakati antarpartai. "Instrumen yang bijak adalah membuka kompetisi yang lebih terbuka untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik," ujar dia.
Dia menyayangkan sikap partai besar yang terkesan lebih mengedepankan kekuasaan untuk duduk di parlemen. Seharusnya partai politik lebih mengutamakan instrumen perbaikan institusi. "Kalau institusinya lemah, penyederhanaan partai melalui PT hanya akan mempercepat dinasti oligarki."
Kristiadi tidak terlalu sepakat soal anggapan bahwa partai yang banyak tidak cocok dalam sistem presidensial. Untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, hal utama yang harus dibangun adalah penguatan komitmen politik.
Golkar dan PDI Perjuangan mengusulkan angka 5 persen dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR. Partai Demokrat dan pemerintah menginginkan 4 persen. Adapun enam partai lain di DPR menginginkan maksimal 3 persen, yakni PPP, PKB, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Kristiadi mengusulkan angka batas parlemen tetap 2,5 persen demi keterwakilan masyarakat Indonesia yang beragam. "Sampai lima tahun ke depan tetap dulu pada 2,5 persen, setelah itu baru dirumuskan ulang," katanya.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
3 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
28 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
29 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
35 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
36 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
37 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
38 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
39 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi
40 hari lalu
Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya