TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dari Komisi IX DPR untuk menyelidiki kasus BNI dan BRI yang bertugas untuk jangka waktu satu bulan. Keterangan ini disampaikan Ketua DPR Akbar Tanjung, dalam pidato penutupan Masa Sidang II 2003-2004, Kamis (19/12). Menurutnya, pembentukan Panja ini karena keprihatinan dengan adanya kejahatan perbankan yang mengakibatkan kerugian Rp 1,7 triliun di Bank BNI dan hampir Rp 300 miliar di BRI. Kejahatan perbankan ini, menurut Akbar, akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan dunia Internasional terhadap sistem perbankan nasional. Lebih jauh kasus ini menunjukkan perlu pengawasan yang jauh lebih ketat.Dewan mengharapkan Bank Indonesia, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perbankan, dapat melakukan langkah intensif untuk meminimalisir kejahatan serupa dimasa datang. Perlu juga dilakukan efektifitas kinerja Lembaga Pusat Perlaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.Lebih jauh Akbar menyarankan agar pemerintah secara intensif dan rutin melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen BUMN sehingga kejahatan perbankan tidak terjadi lagi. Diapun mengungkapkan perlunya penciptaan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengimbangi modus kejahatan baru yang menggunakan teknologi canggih. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Berita terkait
Pertama Sejak 7 Oktober, Amerika Serikat Sempat Tunda Pengiriman Amunisi ke Israel
37 detik lalu
Pertama Sejak 7 Oktober, Amerika Serikat Sempat Tunda Pengiriman Amunisi ke Israel
Amerika Serikat sempat menunda pengiriman amunisi senjata ke Israel pekan lalu hingga membuat para pejabat Israel khawatir