TEMPO Interaktif, Jakarta - Siti Ruqayyah binti Husen Luceno, istri Umar Patek, didakwa lima pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 31 Oktober 2011. Ruqayyah, warga negara Filipina ini, terancam tujuh tahun penjara karena pemalsuan identitas paspor.
"Terdakwa sengaja memberikan data tidak sah dalam surat pengajuan permohonan paspor," kata jaksa penuntut, Iwan Setiawan, dalam sidang.
Kelima pasal yang didakwakan jaksa, yaitu Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 huruf c ,dan Pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Kemudian Pasal 266 ayat (1) karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal.
Dalam dakwaan, Ruqayyah dikatakan memberikan data palsu ke kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009. Data itu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Semuanya merupakan data persyaratan mengurus paspor.
Di dokumen itu, Ruqayyah memakai nama Fatimah Zahra Anis. Ia juga mengubah tanggal lahir, nama orang tua, alamat, dan kewarganegaraannya dari Filipina menjadi Indonesia. Ia membuat paspor untuk melaksanakan umrah. Saat ke kantor Imigrasi, ia datang bersama suaminya dan Hari Kuncoro.
Menurut jaksa Syahrijal Syakur, atas dakwaan tersebut, Ruqqayah terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sidang dilanjutkan Senin, 7 November 2011, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin hakim ketua Suharjono dan hakim anggota Tri Widodo dan Hasnawati.
Saat sidang, pihak keluarga Ruqqayah tak tampak mendampingi. Ia hanya didampingi pengacaranya. Perempuan mungil itu tampak tenang mengikuti persidangan.
HERU TRIYONO
Berita terkait
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri
1 hari lalu
Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Baca SelengkapnyaKerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya
2 hari lalu
Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.
Baca Selengkapnya8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun
15 hari lalu
Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.
Baca SelengkapnyaDua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali
19 hari lalu
Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.
Baca Selengkapnya6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah
25 hari lalu
Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya
28 hari lalu
Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPermohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini
38 hari lalu
Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui
Baca SelengkapnyaPembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi
40 hari lalu
Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.
Baca SelengkapnyaBP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia
40 hari lalu
BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.
Baca Selengkapnya