5 dari 8 Calon Anggota LPSK Punya Catatan Hitam

Reporter

Editor

Minggu, 30 Oktober 2011 18:09 WIB

TEMPO/Seto Wardhana






Advertising
Advertising

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima dari delapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap tidak layak menjadi pengurus dalam lembaga tersebut. Alasannya, kelima calon anggota itu memiliki beberapa catatan "hitam" dalam perjalanan kariernya.


Koalisi Perlindungan Saksi memiliki rekam jejak lima calon anggota tersebut yang akhirnya menyimpulkan bahwa kelima calon tersebut tidak layak menjadi anggota LPSK. Pertama, memiliki kinerja yang buruk dan bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.

"Beberapa temuan yang kami dapat ada yang menyatakan calon itu dikeluarkan dari suatu lembaga negara karena ada persoalan dalam kinerjanya," kata perwakilan Koalisi Perlindungan Saksi, Andi Muttaqien, di Jakarta, Ahad, 30 Oktober 2011.

Kedua, independensi yang diragukan karena pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden atau menjadi calon anggota legislatif atau partai politik. "Kami pertanyakan independensinya serta motivasinya hingga dia mendaftar sebagai calon anggota LPSK," ujar Andi yang juga menjabat sebagai anggota Divisi Advokasi Hukum Elsam.

Ketiga, disorientasi karena pernah mendaftar dalam sejumlah proses seleksi pejabat publik. "Beberapa calon ternyata dulu pernah mendaftar ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum undang-undangnya dibatalkan. Ada juga calon yang pernah mendaftar ke Komnas Perempuan dan mendaftar ke Komnas HAM," ucap Andi.

Temuan selanjutnya adalah tidak memenuhi syarat yang diatur dalan undang-undang, khususnya pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM. Selain itu pernah mendapatkan somasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan KPK ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, menjadi pembela terdakwa korupsi, dan tidak dapat bekerja sama dalam tim. "Jadi, kami takutnya LPSK ini hanya diisi oleh orang-orang yang mencari pekerjaan. Motivasinya tidak penuh untuk bekerja di LPSK ini," kata Andi.

Laporan rekam jejak delapan calon anggota LPSK secara resmi telah disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi kepada panitia seleksi calon anggota LPSK pada Ahad siang ini. Sementara proses seleksi calon anggota LPSK masih terus berlangsung. Tiga orang calon lainnya yang direkomendasikan dengan catatan.

Sebelumnya LPSK melalui panitia seleksi yang dipimpin Todung Mulya Lubis melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti untuk mengisi dua jabatan anggota LPSK yang kosong setelah pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Setelah pemberhentian itu, Myra mengajukan gugatan terhadap Ketua LPSK yang dia nilai telah membebastugaskan dirinya tanpa dasar hukum. Saat ini proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap delapan calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profile assessment. Menurut rencana, pada Senin, 31 Oktober 2011 besok, delapan calon anggota LPSK itu akan menjalani proses wawancara.

Adapun delapan nama calon anggota LPSK adalah Ade Paul Lukas (advokat), David Nixon (advokat), Ermansjah Djaja (konsultan), Edisius Riyadi (akademisi), Tasman Gultom (advokat), Masruchiyah Nieke (akademisi), Lily Dorianty Purba (konsultan), dan Ahmad Taufik (jurnalis).

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2006, panitia seleksi nantinya akan menyerahkan enam nama calon kepada Presiden untuk selanjutnya diserahkan empat nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang nantinya akan memilih dua orang anggota LPSK pengganti. Namun UU tersebut tidak menjelaskan jangka waktu secara terperinci mengenai tahapan proses seleksi calon anggota LPSK seperti halnya seleksi calon pimpinan KPK.


Atas sebutan pemberhentian secara tidak hormat tersebut, Myra Diarsi dan Ktut Sudiarsa telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan meminta diberi kesempatan memberi hak jawab yang bisa dibaca di sini.

PRIHANDOKO

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

43 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

46 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).

Baca Selengkapnya

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang

Baca Selengkapnya