Ambang Batas Parlemen, Partai Menengah Tolak Usulan Demokrat dan Golkar  

Reporter

Editor

Minggu, 30 Oktober 2011 06:35 WIB

ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat mengusulkan angka 4 persen untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Usulan itu berseberangan dengan sikap empat partai menengah di Sekretariat Gabungan partai koalisi pemerintah.

"Itu angka moderat dan rasional," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan persentase itu tidak akan menggusur partai menengah.

Menurut Anas, 4 persen bukanlah kenaikan yang signifikan. Kalau terlalu tinggi justru akan mematikan peluang partai lain di parlemen.

Angka yang ditawarkan Partai Demokrat itu sedikit lebih rendah daripada yang diinginkan Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan partainya berkukuh ambang batas parlemen adalah 5 persen di semua level pemilu.

Namun partai-partai menengah tak sependapat dengan kedua partai besar itu. Bahkan empat anggota Setgab siap melawan. Keempat partai ingin mempertahankan angka 3 persen. Keempat partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan Setgab ternyata tidak mau menampung aspirasi partai menengah. Dari tiga kali rapat mengenai UU Pemilu, permintaan mereka, kata Marwan, tak pernah digubris.

Marwan menilai Partai Demokrat semestinya menyerap aspirasi partai-partai menengah. Soalnya, untuk isu lainnya, partai-partai menengah selalu mengikuti sikap Demokrat. "Tapi, begitu membahas UU Pemilu, mbok sekali-sekali ikut gitu, lo," katanya.

Jika Setgab tutup kuping, Marwan mengatakan partai menengah akan merapat ke Partai Hanura dan Gerindra, yang sama-sama menginginkan angka ambang batas 3 persen. Komunikasi sudah dilakukan dan diharapkan suara keenam partai bisa menang. "Atau kalau memang dipaksakan nanti walkout, kalau perlu deadlock biar kembali ke undang-undang lama," kata dia.

Parliamentary threshold adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik untuk bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di parlemen. Batas minimal dalam Pasal 202 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif adalah 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini partai yang tak beroleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat.

I WAYAN AGUS PURNOMO | MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Selengkapnya

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

24 Februari 2021

Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

PAN menolak revisi UU Pemilu. Menurut PAN, revisi akan menguras energi.

Baca Selengkapnya

PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

23 Februari 2021

PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

PPP mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus satu paket dengan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

23 Februari 2021

Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

Fraksi PKB di DPR menyetujui revisi UU Pemilu. Namun, mereka tak ingin ada normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya