TEMPO Interaktif, Jakarta -Sejumlah partai politik menolak usulan pemerintah merevisi batas minimal perolehan suara partai di DPR dan DPRD atau parliamentary treshold dari 2,5 persen menjadi 4 persen.
“PKB menghendaki parliamentary treshold maksimal 3 persen untuk menghindari besarnya suara yang hangus atau tidak terkonversi dalam hitungan kursi,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Zainul Munasichin, Kamis, 27 Oktober 2011.
Zainul mencontohkan, dengan parliamentary treshold 2,5 persen saat Pemilu 2009, ada 20 juta suara yang tidak terkonversi. “Semakin besar angka parliamentary treshold, potensi suara yang hangus semakin besar dan mengurangi legitimasi pemilu,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Pansus RUU Perubahan UU Pemilu, Rabu malam, 26 Oktober 2011, mengusulkan perubahan parliamentary treshold dari 2,5 persen menjadi 4 persen.
Sejumlah parpol yang menolaknya adalah peserta Pemilu 2009 dengan suara kurang dari 4 persen atau di kisaran 4-6 persen. Perolehan suara 4-6 persen dalam Pemilu 2009 lalu dianggap masih rawan untuk Pemilu 2014 nanti. Ada lima partai yang perolehan suaranya dibawah 4 persen atau 4-6 persen saat pemilu 2009 antara lain Partai Hanura dengan 3.922.870 suara (3,77 persen), Gerindra 4.646.406 suara (4,46 persen), PKB 5.146.122 suara (4,94 persen), PPP 5.533.214 suara (5,32), dan PAN 6.254.580 suara (6,01 persen).
Sementara itu, lembaga penelitian dan survei, Reform Institute, memprediksi setidaknya ada empat parpol yang gagal memenuhi parliamentary treshold jika ditetapkan 4,5 persen. Parpol itu antara lain PKB, PAN, PPP, dan Partai Hanura. Hasilnya, PKB mendapat 4,33 persen, PAN 3,83 persen, PPP 2,64 persen, dan Hanura 1,54 persen. Survei dilakukan 12-24 September 2011 pada 2010 responden di 33 provinsi dengan metode multistage random sampling dan tingkat margin error 1,95 persen.
Direktur Pengembangan Reform Institute Abdul Hamid menganggap gagalnya keempat partai itu karena faktor ideologi yang diusung terutama PKB, PPP, dan PAN. “Tiga partai ini menurut kami berbasis ideologi Islam dan ideologi sudah tidak laku dalam politik sekarang,” katanya. Sedangkan Hanura yang tidak berbasis Islam dinilai belum begitu kuat meski ada figur Wiranto.
Namun ia memberi catatan bahwa konstelasi politik bisa merubah prediksi survei ini. “Jika ada perubahan atau gejolak tertentu, semua bisa berubah,” katanya. Partai besar yang sebelumnya diunggulkan bukan mustahil suaranya malah akan merosot dan sebaliknya.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
6 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
9 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
11 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
36 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
36 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
42 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
44 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
45 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
46 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
46 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya