TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui proses pemulangan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie mengalami hambatan. Ia menyebutkan ada "kekuatan besar" di balik keberadaan Nunun di pelarian yang menghalangi KPK memulangkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut.
"Karena ada kekuatan-kekuatan besar, sehingga kami belum bisa menghadirkan Nunun yang sedang di luar negeri. Jadi ketika kekuatan itu sulit dijangkau, kami jadi nggak bisa," ujar Busyro di sela rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR, Rabu 26 Oktober 2011.
Ia membandingkan kondisi kasus Nunun dengan kasus korupsi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang lebih "enteng" ditangani KPK. "Tapi, lihat saja kasus Nazaruddin. Karena tidak ada kekuatan tertentu di balik Nazar, jadi bisa ditangkap," ujar dia.
Ditanya soal "kekuatan besar'"di balik keberadaan Nunun, Busyro enggan menjawab. "Tapi informasi kepada saya ada kekuatan keamanan tertentu. Dari mananya belum jelas," katanya. Ia hanya tersenyum saat wartawan menanyakan asal-usul "kekuatan besar" yang dimaksud.
Busyro juga tak menegaskan peran intelijen di balik keberadaan Nunun di luar negeri. "Saya belum sampai pada intelijen. Saya tidak akan mudah menuduh lembaga tertentu, dan itu enggak fair untuk menuduh lembaga tertentu," ujar dia.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara pemberian cek pelawat kepada sejumlah politikus yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Nunun diduga menebar ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar beberapa jam setelah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terpilih.
Keberadaan Nunun di luar negeri pun berpindah-pindah. Jika pada awalnya Nunun berada di Singapura karena berobat sakit lupa, saat ini keberadaannya tidak diketahui secara pasti. Ia dikabarkan berpindah dari satu negara ke negara lain, mulai dari Thailand, Kamboja, hingga Vietnam.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya