TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro melikuidasi Polda Timor Timur di ruang Yudha gedung utama Mabes Polri, Selasa (31/7) sekitar pukul 10.10 WIB. Likuidasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 1548/VII/2001. Selain itu, landasan untuk melikuidasi itu mengacu pada Keppres Nomor 54 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.
Dalam sambutannya, Bimantoro mengungkapkan bahwa keputusan melikuidasi Polda ini hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan dunia internasional yang mengakui Timor Timur (Timor Lorosae) telah merdeka. Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan dunia internasional dibuat pada 4 Agustus 1999.
Menurut Bimantoro kepada pers usai acara itu, penempatan personel eks Polda Timtim telah ditempatkan sejak dulu. “Itu kan ada prosesnya. Dari dulu kan sudah ditempatkan semua,” ujarnya cepat-cepat menghindari kejaran wartawan. Kapolda Timtim sendiri, Brigjen (pol) Timbul Silaen kini menjadi Kepala Pusat Represif Narkotika Badan Koordinasi Narkotika Nasional.
Hadir dalam acara tersebut Pjs Kapolri Jenderal (pol) Chaeruddin Ismail, Inspektorat Jenderal Polri Komjen (Pol) Ahwil Luthan, Kakorserse Irjen (Pol) Enkesman Hillep dan pejabat Polri lainnya. Ketika wartawan mencoba mengorek keterangan dari Pjs Kapolri Chaeruddin, ia sama sekali tidak mau berkomentar. (Istiqomatul Hayati)
Berita terkait
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
34 detik lalu
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.