TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Zainal membutuhkan keterangan dari Mahfud. "Formalnya, untuk pemanggilan Pak Mahfud butuh waktu lama karena harus meminta izin kepada Presiden. Kecuali kalau mau datang inisiatif sendiri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2011.
Selain Ketua MK dan para hakim konstitusi, Zainal juga mengajukan nama mantan Ketua Mahkamah sebagai saksi ahli. Namun Anton tak menyebut nama saksi ahli yang dimaksud. Permintaan Zainal disampaikan seusai mengikuti gelar perkara di gedung Transnational Crime Center Mabes Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu, 21 September 2011.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ini juga menegaskan status Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus itu tak berubah. Dalam gelar perkara, polisi membeberkan keterlibatan Zainal. Di sana dijelaskan bahwa Zainal terbukti mengonsep semua surat, salah satunya menambahkan kalimat penjumlahan suara pada surat MK yang dipalsukan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus. Saat ini, kata dia, baru pembuat surat yang ditelisik. Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, dan Zainal, mantan Panitera Mahkamah.
Setelah itu, penyidikan akan menelisik pengguna surat. Di sana akan dipanggil sejumlah pihak. Namun ia tak menyebut nama-nama yang dimaksud. Apakah orang-orang Komisi Pemilihan Umum, misalnya Andi Nurpati? "Permintaan semua orang akan kami tampung, Polisi akan terus mengusut dan melacak pengguna surat."
Kasus surat palsu MK berawal dari sengketa pemilu pada 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, mendapatkan kursi di DPR berdasarkan putusan MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal sebelumnya, sengketa yang ditangani MK itu telah memenangkan calon legislator dari Partai Gerinda, Mestariani Habie.
MUHAMMAD TAUFIK
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
5 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
8 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaBahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?
9 jam lalu
Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
9 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
10 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
13 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
14 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
17 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca Selengkapnya