Dewan Usut 16 Kasus Mafia Pemilu

Reporter

Editor

Kamis, 8 September 2011 19:58 WIB

Ganjar Pranowo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR telah menyepakati untuk mengusut sejumlah pengaduan terkait kasus mafia pemilu. Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya telah menerima 41 pengaduan soal mafia pemilu. "Tepatnya 16 kasus " ujarnya kepada Tempo, Kamis 8 September 2011.

Ganjar mengatakan, 16 pengaduan ini telah dikategorikan menjadi 3 kelompok kasus. Kelompok pertama adalah kasus mafia pemilu yang terkait dengan kursi di DPR RI. Sedangkan kelompok kedua terkait kursi DPRD. Dan ketiga, kasus mafia pemilu yang terkait pemilihan kepala daerah. Namun Ganjar enggan menyebutkan secara detail kasus-kasus tersebut.

Anggota Panja Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam rapat internal Panja telah disepakati akan mengusut 21 kasus dari 41 pengaduan yang masuk. "Tapi itu juga akan diverifikasi lagi," ujarnya.


Ia menyebutkan, dari sejumlah kasus itu salah satunya adalah pengaduan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. "Yang mengadukan namanya Usman Tokan," ujarnya.

Dalam laporannya, menurut Malik, Usman mempertanyakan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memberikan suara hasil gugatan partainya kepada Ahmad Yani. "Padahal dalam keputusan MK disebutkan suara itu suara partai," ujarnya.


Kejanggalan terjadi karena Usman memiliki nomor urut 1 di Dapil Sumatera Selatan saat itu. "Sementara Yani nomor urut 2," ujarnya. Perhitungan suara Usman juga disebut lebih besar dibanding Yani.

Selain itu, Malik mengatakan, awalnya KPU telah menetapkan Usman sebagai calon terpilih. "Satu hari sebelum pengumuman, nama Usman yang ada di daftar jadi caleg," ujarnya.


Namun pada hari pemilihan, nama Usman hilang dan digantikan oleh nama Yani. "Awalnya juga salah, disitu tertulis Ahmad Yani dengan nomor urut pertama, padahal dia nomor urut kedua, dua hari setelahnya baru diubah menjadi Ahmad Yani dengan nomor urut dua," ujar Malik.

Ahmad Yani yang dikonfirmasi soal ini mempersilakan Panja untuk mengusutnya. Ia bahkan balik menuding penetapan Usman Tokan yang pada awalnya sarat permainan. "Saya punya bukti-buktinya," ujarnya. "Justru karena saya ancam akan saya adukan ke polisi, waktu itu saya jadi terpilih."

Soal suara partai yang kemudian menjadi miliknya, Yani mengatakan bahwa keputusan MK memang mengabulkan permohonannya. "Saya selain sebagai kuasa hukum partai juga sebagai penggugat prinsipal," ujarnya. Ia mengatakan, dalam persidangan di MK saat itu ia telah mempertanggungjawabkan bahwa dia lah yang mengalami kehilangan banyak suara. "Saya datangkan saksi-saksi nya, saya juga punya bukti rekapitulasi suaranya," tuturnya.

FEBRIYAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

16 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

23 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya