TEMPO Interaktif, Jakarta: Majalah Trust merekonpensi (menggugat balik) John Hamenda beserta perusahaannya, dalam sidang perkara gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/12). "Kami merekopensi Rp. 9 miliar," kata Atmajaya Salim, kuasa hukum majalah Trust, usai sidang. Gugatan balik diajukan, lantaran John Hamenda dianggap melakukan tindakan yang dapat menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan mengancam untuk meratakan kantor majalah Trust. Ancaman John itu merupakan buntut dari pemberitaan majalah Trust yang mengatakan, John telah membobol Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus L/C fiktif senilai Rp. 1,7 triliun. Bahkan, ancaman terhadap majalah Trust, itu disampaikan pada suatu edisi majalah Pillars.Secara nilai, rekonpensi Rp. 9 miliar yang diajukan pihak majalah Trust, jauh lebih kecil dibandingkan gugatan John yang mencapai nilai Rp. 2 triliun. Rekonpensi, kata Atmajaya, itu hanya bertujuan agar tuntutan dapat dipenuhi. "Kalau kami menggugat Rp. 2 triliun juga, darimana uangnya?" kata Atmajaya. Walau demikian, kata Atmajaya, pihaknya masih membuka pintu untuk perdamain bila ada permintaan dari penggugat. Sementara, dalam persidangan gugatan John terhadap majalah rust, Atmajaya mengajukan eksepsi atas gugatan John Hamenda dengan perusahaannya, PT Petindo Perkasa. "Gugatan penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Atmajaya. Alasannya, pemberitaan majalah Trust adalah fakta jurnalistik. "Hal itu semakin mendekati titikterang dengan ditahannya John Hamenda oleh kepolisian," katanya. Pemberitaan majalah Trust juga dianggap sangat bermanfaat bagi kepentingan publik. "Kasus pembobolan BNI menyangkut uang rakyat," kata Atmajaya lagi.Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiono pun akhirnya memutuskan, melanjutkan persidangan pada Senin (22/12). Indra Darmawan - Tempo News Room
Berita terkait
Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia
1 menit lalu
Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia
Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.