Kejaksaan Bidik Bekas Menteri BUMN dalam Kasus Merpati

Reporter

Editor

Kamis, 18 Agustus 2011 20:44 WIB

Merpati

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines.


Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, kasus ini sangat mungkin dilakukan secara bersama-sama. ”Itu (pemeriksaan pejabat BUMN) tergantung penyidik,” ujar dia seusai acara buka puasa bersama di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Agustus 2011.



Andhi menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara bersama-sama. Sehingga peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. ”Nantilah dilihat perkembanganya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.


Merpati mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan adanya balasan surat Kementerian BUMN terhadap Direksi maupun Komisaris PT Merpati pada 14 November 2006. Surat itu diteken Menteri BUMN saat itu, Sugiharto.


Poin-poin dalam surat itu antara lain menyetujui penyertaan modal Rp 450 miliar ke Merpati untuk penyewaan 10 unit pesawat. Kemudian Kementerian akan melakukan monitoring terhadap penerapan anggaran.

Adapun rencana penggunaan dana, menurut dokumen itu, terlebih dulu dikonsultasikan dan disetujui Kementerian. Apabila pengadaan armada sebanyak 10 unit mengalami kendala, harus segera dilaporkan kepada Kementerian.


Advertising
Advertising

”Serta, terlebih dulu menunda segala komitmen dan pengeluaran dana sampai adanya kepastian kesediaan armada,” tulis Sugiharto dalam dokumen itu.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi Sekretaris Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. Saat dihubungi melalui telepon seluler tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka, bekas Direktur Utama PT Merpati, Hotasi Nababan, dan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Kemarin, J. Kamaru, pengacara Hotasi, mendatangi Kejaksaan.


Dia berkukuh kasus ini adalah perdata karena Pengadilan Distrik Kolombia telah mengeluarkan putusan yang menghukum perusahaan penyewa Aircraft Leasing agar mengembalikan uang jaminan yang disetor Merpati. Dia menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat ini tim pengacara sedang mengumpulkan bukti-bukti hasil pemeriksaan kasus Merpati.



TRI SUHARMAN

Berita terkait

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya