Mahfud MD Dituduh Terima Suap  

Reporter

Editor

Jumat, 12 Agustus 2011 21:15 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dituduh menerima suap Rp 4 miliar saat Mahkamah menangani sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Suap itu diduga berasal dari pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat dan wakilnya, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto yang dimenangkan dalam sidang gugatan hasil pilkada daerah tersebut.

Kusniadi, salah satu kerabat Ujang yang ikut bersaksi dalam persidangan gugatan pilkada itu menyebut Mahfud menerima duit dari seorang kiai asal Cirebon. Duit itu dititipkan Ujang yang juga bupati incumbent, ke rekening pribadi sang kiai kepercayaan Mahfud.

Tidak cuma Mahfud yang dituduh. Kusnadi, yang juga seorang kontraktor di Kotawaringin Barat itu juga menyebut Akil Mochtar, salah satu Hakim Konstitusi juga diduga menerima duit Rp 1,7 miliar dari Ujang Iskandar. Duit itu diititipkan melalui Tengku Kamarul, orang yang pernah tinggal di rumah Akil di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Transaksinya melalui rekening Bank Mandiri antara tanggal 9 sampai 16 Juni 2010," kata Kusniadi saat menggelar konferensi pers di Hotel Kompinsky Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.

Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat pasangan Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas. Mereka pun mengguat penetapan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah, Menteri Dalam Negeri lalu mengeluarkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih terhadap Ujang dan Bambang.

Kusnadi yang didampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto dan Eko Soemarmo, mengaku mendengar adanya pemberian duit dari Zulfahmi Arsyad, orang kepercayaan Ujang. "Dia juga adalah saudara sepupu Ujang dan saya," kata dia.

Namun ia mengaku tak memiliki bukti pencairan duit maupun rekaman atas tuduhan tersebut. Ia yakin hal itu benar karena dirinya juga adalah orang kepercayaan Ujang di saat itu. "Saya kan sepupu Ujang."

Ia mengaku saat itu membela Ujang karena ingin ada kerabatnya yang menjadi pejabat. Bahkan ia sampai merancang kebohongan dalam persidangan guna membuktikan dugaan politik uang pasangan Sugianto-Eko. "Saya mengumpulkan 68 saksi yang dilatih untuk berbohong dalam persidangan," katanya.

Kusnadi kini membelot dari Ujang karena sakit hati, proyek yang dijanjikan kepadanya diberikan kepada orang lain. Pernyataan ini dilontarkannya bukan karena ditunggangi oleh pasangan Sugianto-Eko Sumarmo. "Saya tidak diberikan duit sepeserpun oleh Sugianto," ujarnya. "Saya siap menerima segala resiko atas pernyataan saya."

Lukas Sukarmadi, pengacara Sugianto menyatakan akan melaporkan ihwal dugaan suap ke Mahfud ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Namun sebelum melapor, ia akan menggugat putusan MK mengenai sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat."


Mahfud yang dimintai tanggapannya soal tuduhan ini hanya berkomentar singkat. "Itu cerita sampah yang sudah kuno," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tempo, malam ini.


TRI SUHARMAN | RIRIN AGUSTIA

MK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

17 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

17 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

22 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya