Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Yusril  

Reporter

Editor

Senin, 8 Agustus 2011 17:21 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan saksi meringankan yang diajukan oleh bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan pasal 1 ayat 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat 3 dan 4 dan 184 ayat 1 huruf a bahwa saksi meringankan termasuk pula orang yang memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradalan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 8 Agustus 2011.

Sebelumnya, Yusril mengajukan empat saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) yang ditangani Kejaksaan Agung. Empat orang itu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Yusril sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Kejagung menolak permintaan Yusril untuk memanggil SBY dan Megawati karena disebut tidak memiliki relevansi. Adapun Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie datang atas inisiatifnya sendiri. Atas dasar itulah, Yusril kemudian mengajukan uji materi atas pasal tentang saksi meringankan yang diatur di KUHAP.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa saksi adalah mereka yang mendengar, melihat dan mengalami tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, Mahkamah menilai pengertian saksi dalam pasal 1 tersebut memberikan pembatasan, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan.

Sehingga menurut Mahkamah, “Arti penting saksi bukan terletak pada apakah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pendapat.

Harjono melanjutkan, atas permohonan pemohon terkait kewenangan untuk menilai relevansi saksi, Mahkamah menilai bahwa penyidik tidaklah dibenarkan menilai keterangan saksi. “Adalah kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka dengan tidak menilai apakah saksi memiliki relevansi dengan perkara pidana yang disangkakan atau tidak,” katanya.

Sedangkan untuk permohonan agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa saksi yang diajukan, Mahkamah menolaknya. “Itu merupakan kasus konkrit yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Harjono.

Uji materi diajukan oleh Yusril terkait kasus Sisminbakum yang menjeratnya. Yusril selaku pemohon sebelumnya mengajukan uji materi UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 1 ayat 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat 3 dan 4 serta pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP yang menyatakan soal pemanggilan saksi meringankan (a de charge).

Dalam pasal 1 ayat 26 dan 27 undang-undang tersebut menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri kasusnya. Pasal itu berhubungan dengan pengajuan saksi meringankan yang tercantum di pasal 65 dimana tersangka atau terdakwa berhak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. Pasal 116 ayat 3 dan 4 memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghadirkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Adapun pasal 184 ayat 1 menyatakan keterangan saksi menjadi alat bukti yang sah.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

22 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya