TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang, Banten, didesak menggelar persidangan ulang kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Alasannya, vonis tiga sampai enam bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu dinilai terlalu ringan.
"Itu sangat buruk dan tidak adil bagi para korban," kata Wakil Direktur Human Right Working Group, Choirul Anam, dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat, 29 Juli 2011.
Selain ringannya vonis, Majelis Hakim juga dinilai tak profesional karena terlalu mengekor dakwaan dan tuntutan jaksa. Padahal dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Banten tampak tidak independen karena lebih mempertimbangkan desakan para ulama Banten yang menganggap para terdakwa adalah pahlawan, sementara peristiwa Cikeusik terjadi karena provokasi pihak Ahmadiyah.
Alasan lain, yakni adanya bukti-bukti lain yang sengaja ditutupi. Dalam rekaman kasus kekerasan jelas jika penyerangan itu terencana. Buktinya ada pita pada lengan para penyerang, ada pesan pendek rencana penyerangan yang disebar, dan ada persiapan senjata tajam berupa golok untuk menyerang. Namun anehnya, hakim hanya menjerat para terdakwa dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mestinya, kata Choirul, para terdakwa bisa dijerat dengan pasal 353 dan 356 tentang tindak kekerasan pidana yang terencana. Dengan pasal pidana itu, terdakwa bisa divonis lebih berat. "Dimungkinkan melakukan sidang ulang, tentunya dengan melakukan uji ulang bukti-bukti perkara. Dengan pasal itu nanti siapa-siapa yang terlibat bisa terungkap semua," kata dia.
Erna Ratna Ningsih, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, membenarkan hal itu. Menurut dia, vonis ringan tersebut menggambarkan buruknya penegakan hukum negeri ini. Kelompok minoritas masih terancam karena pelaku penyerangan hanya dijerat hukuman ringan. Padahal, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus itu. "Mulai dari Lombok sampai Cikeusik di Jawa Barat sama saja," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Hakim memutuskan, K.H. Ujang Arif, salah satu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana menghasut, baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni Yusuf Abidin, Endang Bin Sidik, Muhammad Bin Syarif, Ujang Bin Sahari, Muhammad Munir, Idris, Saad Baharudin, Adam Damini, Yusri dan Muhammad Rohidin. Sementara satu terdakwa divonis tiga bulan, yaitu Dani bin Misra. Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal, seperti diatur pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.
MUHAMMAD TAUFIK
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya