TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan M. Nasir, sepupu Muhammad Nazaruddin, sudah dicekal (cegah tangkal) agar tidak bisa pergi ke luar negeri, Rabu, 20 Juli 2011. "Iya begitu (dicekal)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Irawan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2011.
Bambang tak mau menjelaskan siapa yang mengajukan pencekalan dan kapan Nasir mulai dicekal. Pesawat selulernya juga tidak aktif ketika dihubungi.
Nama Nasir mulai disebut-sebut terlibat dalam proyek sejumlah proyek Nazaruddin di berbagai kementerian. Nasir disebut-sebut bersama M. Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, dan Ayub Khan sebagai pemilik saham PT Mega Niaga. Ia juga tercatat sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Marisi Matondang dan Rita Zahara. Di PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri, Nasir bersama Nazaruddin tercatat juga sebagai pendiri.
PT Anugrah Nusantara merupakan rekanan proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek itu digarap pada 2007. Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai pengadaan prasarana proyek itu tidak sesuai bestek.
Adapun PT Mahkota Negara terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus ini, dan sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka.
DIANING SARI
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
13 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
29 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
40 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
10 Maret 2024
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
7 Maret 2024
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas
17 Februari 2024
Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca Selengkapnya513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi
26 Desember 2023
Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej
19 Desember 2023
KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami
15 November 2023
Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.
Baca Selengkapnya