TEMPO Interaktif, Kudus - Jika ada penilaian pemerintah tak dapat mensejahterakan rakyat, hal itu berawal dari proses pemilu yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Konstitusi menekankan pemilu agar berjalan langsung, jurur, bebas, dan adil. “Hal ini belum sepenuhnya terlaksana,” kata Hamdan Zulva, Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam seminar bertajuk “Menuju Pemilihan Umum kepala Daerah yang bersih dan Demokratis” di Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 16 Juli 2011.
Menurut Hamdan, kualitas pemerintah menjadi cerminan kualitas proses pemilu. "Demokrasi yang kita anut adalah masalah proses,” kata Hamdan.
Pemilu, kata Hamdan, selalu diliputi berbagai persoalan. Banyak terjadi kecurangan, baik yang dilakukan partai politik, kandidat calon, serta penyelenggara pemilu. Kecurangan itu, menurut Hamdan, dilakukan secara sistematis. Penyelenggara bisa menjegal calon potensial dengan mencari-cari kesalahan bakal calon.
Ia juga memberi contoh kasus politik uang yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu calon kepala daerah bermain uang dengan kedok tim kampanye, tapi jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah pemilih. Sementara, pengawas pemilu sebagai kontrol atas jalannya pemilihan umum dinilainya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Pengawas tidak berjalan maksimal. Akhirnya pengaduan menumpuk di Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, pemicu timbulnya masalah dalam pemilihan kepala daerah paling banyak disebabkan oleh politik uang. Juga akibat mobilisasi PNS, penghitungan suara, dan penetapan data pemilih yang dianggap tidak akurat. Semua itu penyebab sengketa hasil pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Trennya sekarang, tidak puas kalau putusannya tidak di Mahkamah Konstitusi,” kata Endang Sulastri.
Menurut data KPU, selama 2010, dari 224 pemilukada yang telah diselenggarakan, terdapat 229 gugatan dari 164 daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, sekitar 12 persen dari jumlah gugatan dikabulkan. “Hanya 26 pemohonan dari 25 daerah yang dikabulkan,” kata Endang.
Politik uang, lanjut Endang, dalam prakteknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tapi juga barang. Bahkan, modus operandi yang dilakukan telah melewati batas yang tidak tercatat dalam transaksi ataupun yang ilegal, baik membeli suara melalui sumbangan atau suap media. “Modusnya beragam, mulai dari pembayaran balas jasa, pemberian proyek, dana, jabatan potensial, hingga hibah atau dukungan lainnya,” kata Endang.
Menurut Retno Saraswati, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, solusi atas berbagai persoalan itu dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu perbaikan instrumen hukum pemilu, strategi kerja sama pemantau, dan pendidikan politik kepada masyarakat.
BANDELAN AMARUDIN
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
10 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
12 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
13 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
15 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
18 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca Selengkapnya