DPR Tak Bisa Panggil Hakim Agung Kasus Prita  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juli 2011 15:15 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memanggil Hakim Agung soal putusan dalam kasus dikabulkannya kasasi Jaksa terhadap Prita Mulyasari. Pemanggilan itu terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dalam kasus Prita Mulyasari.

"Kalau hubungannya dengan putusan, hakimnya tidak boleh dipanggil," kata Harifin di Gedung MA, Jumat, 15 Juli 2011.

Beberapa waktu lalu, Komisi Hukum DPR berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua Mahkamah Agung untuk mendengarkan penjelasan mengenai duduk perkara soal putusan kasasi Prita Mulyasari.

Kasus Prita sempat menyita perhatian publik. Kasus ini berawal saat Prita berobat di Rumah Sakit Omni Internasional pada Agustus 2008 lalu. Selama 5 hari dirawat, ia sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang diharapkan. Bahkan, informasi tentang penyakit yang dideritanya pun sangat minim.

Prita mengaku kecewa. Beberapa kali komplain yang ia layangkan kurang direspons pihak rumah sakit. Akhirnya, kekecewaan itu ia tumpahkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail). Prita pun hanya mengirimkan ke beberapa teman kerjanya.

Namun, pihak rumah sakit memaknainya berbeda dengan menuduh Prita telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita pun dituntut secara pidana dan perdata. Dalam tuntutan perdatanya, Prita dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Tuntutan ini sempat mengundang simpati dari masyarakat yang menggelar aksi pengumpulan uang untuk membantu Prita membayar ganti rugi tersebut. Aksi itu bertajuk "Koin untuk Prita."

Pada kasus perdatanya, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan Prita di tingkat kasasi sehingga ia tak perlu lagi membayar tuntutan ganti rugi kepada RS Omni. Tapi, untuk kasus pidananya, MA ternyata mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 822 K/PID.SUS/2010. Dalam sidang di PN Tangerang sebelumnya, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

Dalam situs resminya, MA menyatakan putusan kasasi kasus Prita ini dikeluarkan pada 30 Juni 2011 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasarkan Surat Pengajuan Kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

16 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya