TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki selaku terlapor Mahkamah Agung menilai ada miss persepsi terkait pernyataannya soal praktek jual beli jabatan di Mahkamah Agung. “Tidak ada rencana untuk memojokan MA, itu hanya ada miss persepsi saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2011.
Menurutnya, pernyataannya itu hanya mengiyakan sebuah pertanyaan wartawan mengenai dugaan praktek jual beli jabatan di tubuh MA. Pernyataan seperti itu, kata dia, tidak seharusnya ditanggapi dengan melaporkan ke polisi. Seharusnya menjadi sebuah masukan atau koreksi untuk perbaikan lembaga keadilan ke depan. “Kami berharap KY dan MA itu jadi lembaga kuat negara untuk memperkuat keadilan,” ungkapnya. “Adanya infomasi itu seharusnya menjadi koreksi bersama."
Tidak hanya pertanyaan itu, dugaan adanya praktek jual beli jabatan di MA pun masuk ke KY yang berasal dari masyarakat. Namun ia enggan menindaklanjutinya mengingat pelapornya tidak memiliki bukti yang kuat. “Itu kan sifatnya informasi, dan kami akui tidak ditindaklanjuti karena tidak ada datanya,” ujarnya.
Di tengah derasnya informasi, Suparman berharap MA mampu menanggapi informasi seperti itu dengan tangan terbuka. “Memang kondisi sekarang dibutuhkan adanya keterbukaan informasi bukan sebaliknya,” ujarnya."Dan saya pun sebagai pejabat negara memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan saya juga."
Atas laporan itu, ia mengaku tidak berencana melakukan langkah serupa dengan melaporkan MA ke polisi. Namun, ia mengakui lembaganya berencana melakukan islah dengan MA. “Nanti keputusannya setelah rapat pleno antar pimpinan di KY,” ujarnya.
Ia pun meyakinkan, bila hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung terbilang lancar, bahkan beberapa kali kerap menggelar acara bersama untuk memperbaiki kinerja hakim.
Marzuki dilaporkan MA terkait pernyataannya di media, mengenai dugaan adanya praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung. Untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua Pengadilan Negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.
Ma menilai pernyataan Marzuki yang juga pejabat negara dianggap tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi MA sebagai lembaga kekuasaan hukum negara yang sah.
Dalam surat registrasi nomor LP/432/7/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011, Suparman Marzuki dilaporkan melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di depan publik.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
5 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaPolemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan
8 hari lalu
Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT
9 hari lalu
Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaDituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi
10 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.
Baca SelengkapnyaKronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE
10 hari lalu
Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni
10 hari lalu
Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaHal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
11 hari lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
11 hari lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
11 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
11 hari lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca Selengkapnya