Polisi Sebut Tersangka Pemalsu Surat dari Internal MK  

Reporter

Editor

Kamis, 30 Juni 2011 11:48 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Penyidik Mabes Polri mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus dokumen palsu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, polisi emoh menyebut siapa nama atau inisial si tersangka dan hanya memastikan dia berasal dari internal MK.

"Tersangka sudah ada. Maaf kalau saya tidak sebut dulu namanya," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang, di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011. Mathius juga enggan menyebut berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mathius, para tersangka dituduh sebagai pihak yang membuat surat palsu, sehingga dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang kursi DPR di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan pada Agustus 2009. "Tempat kejadian pertama itu di MK. Jadi, kami telusuri dari MK dulu," kata Mathius." Tapi, dari MK tidak berarti tidak menyentuh KPU."

Setidaknya empat staf MK telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 28 Juni 2011. Mereka yang dianggap tahu persis asal-muasal surat palsu itu adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

Ketika ditanya apakah tersangka berasal dari keempat saksi yang diperiksa itu, Mathius menjawab, "Yang penting Anda ingin jawaban dari saya, apa ada tersangka?" ujarnya." Saya jawab ada."

Wartawan kemudian mencecar penegasan soal para tersangka itu. Mathius pun menjawab. "Pokoknya dari MK itu."

Seperti diketahui, kasus pemalsuan surat MK itu berawal pada Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.

Pada 17 Agustus 2009, MK mengirimkan surat Nomor 112/PAN MK/2009 yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK Nomor 112/PAN MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterima melalui mesin faksimile.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, MK mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengaduannya, MK menyebut nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

Belakangan nama hakim konstitusi Arsyad Sanusi, putri Arsyad yakni Neshawati, juga disebut-sebut. Termasuk staf MK, Hasan, dan Dewi Yasin Limpo.

WDA | ANT

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

6 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

8 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

9 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya