Mahfud MD Tagih Polisi Soal Penanganan Kasus Andi Nurpati
Reporter
Editor
Kamis, 2 Juni 2011 19:06 WIB
Mahfud MD. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menagih kewajiban Kepolisian untuk menuntaskan laporan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat Andi Nurpati. "(Sebab) kewajiban hukum saya sudah selesai, kewajiban hukum polisi menindaklanjutinya, hasilnya bagaimana," ujarnya dalam jumpa pers saat menyambangi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kamis, 2 Juni 2011.
Menurutnya, kewajiban semua orang ialah melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Ia telah melakukannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Andi itu ke polisi lebih dari setahun lalu, 12 Februari 2010.
Mahfud, yang sebelumnya menyebut ada empat orang yang membantu Andi memalsukan surat, menolak mengungkapkan siapa saja empat nama itu. "Sudah, saya berhenti bicara soal Andi Nurpati, kan sudah ditangani polisi, saya tidak ingin karakter orang terbunuh," ucapnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan kalau laporan itu tak ditindaklanjuti karena Andi punya posisi di Demokrat. "Ini sebuah dosa lain dalam kehidupan bernegara yang tidak bisa kita diamkan," katanya.
Mahfud lantas menguraikan mengapa laporannya tentang Andi ke polisi bisa terkuak ke publik. Awalnya terjadi dalam acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi. Mahfud ditanya kenapa melaporkan tentang langkah bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan uang ke Sekretaris Jenderal Mahkamah Janedjri M Gaffar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfud saat itu menjawab tindakan Nazaruddin untuk Mahkamah Konstitusi tidak ada masalah hukumnya, karena pemberian uang dilakukan tanpa alasan jelas. Maka secara etis ia memilih melaporkannya pada pimpinan Demokrat, yakni Yudhoyono. Ketika itu ia juga mengatakan bahwa ada kasus hukum yang dilaporkan ke polisi namun belum juga ditindaklanjuti.
"Polisi bilang kasus apa? Saya nggak mau dibilang bohong, jadi saya panggil wartawan lalu tunjukkan surat lapornya. Mereka (polisi) bilang oh iya, ada, tapi bukan tentang Andi Nurpati. Saya tunjukkan lagi suratnya pada wartawan, ada nama Andi Nurpati di situ (surat)," tuturnya.
Dia mengaku tadinya ingin diam saja tentang laporannya. "Tapi mereka (polisi) bilang seolah-olah saya mengada-ada, jadi saya tunjukkan saja," katanya.
Andi diduga memalsukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gagalnya Dewi Yasin Limpo, politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu Andi Nurpati merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum dan belum masuk ke Partai Demokrat.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.