TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi masih memeriksa laporan Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyembunyian dokumen. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana. "Semua masih dipelajari," kata Boy, Jum'at, 27 Mei 2011.
Menurut dia, laporan diterima dalam bentuk surat tertulis sejak Februari tahun 2011. Surat yang dikirim panitera MK itu melaporkan adanya dugaan pemalsuan dan penyembunyian dokumen putusan MK terkait sengketa Pemilu di Sulawesi Selatan. Namun, Boy tak bersedia menjelaskan, siapa saja yang dilaporkan terkait kasus itu.
Menurut Boy, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Meski telah berjalan hampir setahun, polisi hingga kini belum sekalipun memanggil pihak pelapor atau terlapor. Lamanya proses penyidikan dikarenakan polisi memerlukan waktu untuk mempelajari berkas laporan tersebut. "Semuanya butuh proses," kata Boy.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
10 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.