Bidang yang belum mendapat dukungan regulasi itu antara lain hak asasi bagi tenaga kerja Indonesia, perdagangan manusia, hak anak-anak, hak minoritas, dan hak kelompok rawan yang perlu perlindungan. "Ini perlu menjadi prioritas, sedangkan yang lain sudah ditangani secara konkret dan struktural," kata Boediono.
Menurut Boediono, kelemahan itu harus segera diatasi. Apalagi, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB harus pula memenuhi ekspektasi yang tinggi dari negara-negara lain.
Boediono menekankan perlunya rencana aksi di tiap daerah sesuai dengan tantangan setempat. Pasalnya, masing-masing daerah memiliki tantangan penegakan hak asasi berbeda.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara, mengatakan telah terbentuk 456 panitia rencana aksi di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Terdapat tujuh program utama rencana aksi, yaitu penguatan pembentukan institusi, persiapan pengesahan instrumen hak asasi internasional, harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundangan, pendidikan hak asasi, pendidikan norma dan standar hak asasi, pelayanan komunikasi masyarakat, serta pemantauan-evaluasi-pelaporan.
BUNGA MANGGIASIH