Hakim Menolak Gugatan Kasus Nunukan

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 21:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tim Advokasi Nunukan terhadap sembilan tergugat, termasuk Presiden Megawati Sukarnoputri. Putusan majelis dibacakan Senin (8/12) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain presiden, yang digugat dalam kasus ini adalah Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, dan Dirjen ImigrasiSalah satu alasan yang dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro, pengadilan tidak memiliki wewenang mengabulkan gugatan. Sementara perbuatan melawan hukum, ujar Andi, dalam putusannya, tidak terbukti. "Pemerintah memberikan langkah konkret melakukan langkah diplomatik di Malaysia dan memberikan perlindungan di Kalimantan Timur (Nunukan)," ujar Andi.Untuk ganti rugi materiil dan immateriil yang diderita penggugat sebagai salah satu gugatan, juga tidak dikabulkan. Adapun untuk memerintahkan Presiden meratifikasi konvensi, dianggap bukan wewenang pengadilan. Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan tim advokasi untuk butir gugatan pemerintah dianggap tidak melakukan pengawasan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia. Hakim menganggap kerja pemerintah tidak maksimal, bukan lalai secara penuh atas perlindungan tersebut. "Pemerintah ternyata mengantisipasi pelaksanaan perlindungan, namun belum maksimal sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Andi. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut, kata Andi, karena Tenaga Kerja Indonesia ditahan dan ditangkap karena alasan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Atas dasar itu, pengadilan menghukum presiden untuk melakukan koordinasi lembaga terkiat untuk melakukan koordinasi mengatur dan mengurus buruh migran dan anggota keluarganya.Kuasa hukum penggugat langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara tergugat, yang diwakili Tati Faim Sitanggang dan Maria Bernadeta, menyatakan akan menimbang dulu putusan tersebut.Yophiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

1 menit lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

11 menit lalu

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

17 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

17 menit lalu

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

Suho EXO akan comeback dengan mini album ketiga bertajuk 1 to 3 pada 31 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

22 menit lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

22 menit lalu

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terpanas di dunia, sebagian besar adalah negara kepulauan yang suhu udaranya dipengaruhi oleh kenaikan suhu air laut.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

25 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

41 menit lalu

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

41 menit lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

42 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya