TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tim Advokasi Nunukan terhadap sembilan tergugat, termasuk Presiden Megawati Sukarnoputri. Putusan majelis dibacakan Senin (8/12) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain presiden, yang digugat dalam kasus ini adalah Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, dan Dirjen ImigrasiSalah satu alasan yang dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro, pengadilan tidak memiliki wewenang mengabulkan gugatan. Sementara perbuatan melawan hukum, ujar Andi, dalam putusannya, tidak terbukti. "Pemerintah memberikan langkah konkret melakukan langkah diplomatik di Malaysia dan memberikan perlindungan di Kalimantan Timur (Nunukan)," ujar Andi.Untuk ganti rugi materiil dan immateriil yang diderita penggugat sebagai salah satu gugatan, juga tidak dikabulkan. Adapun untuk memerintahkan Presiden meratifikasi konvensi, dianggap bukan wewenang pengadilan. Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan tim advokasi untuk butir gugatan pemerintah dianggap tidak melakukan pengawasan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia. Hakim menganggap kerja pemerintah tidak maksimal, bukan lalai secara penuh atas perlindungan tersebut. "Pemerintah ternyata mengantisipasi pelaksanaan perlindungan, namun belum maksimal sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Andi. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut, kata Andi, karena Tenaga Kerja Indonesia ditahan dan ditangkap karena alasan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Atas dasar itu, pengadilan menghukum presiden untuk melakukan koordinasi lembaga terkiat untuk melakukan koordinasi mengatur dan mengurus buruh migran dan anggota keluarganya.Kuasa hukum penggugat langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara tergugat, yang diwakili Tati Faim Sitanggang dan Maria Bernadeta, menyatakan akan menimbang dulu putusan tersebut.Yophiandi - Tempo News Room
Berita terkait
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim
1 menit lalu
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim
Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain
25 menit lalu
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?