Siapkan Mahkamah Khusus Untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II
Reporter
Editor
Senin, 8 Desember 2003 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Abdurrahman Wahid, Kamis (12/7), memerintahkan mencari kemungkinan diadakannya Mahkamah Khusus untuk menangani kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Hal ini katakan oleh juru bicara kepresidenan Yahya C. Staquf, di Bina Graha, Jakarta. Untuk itu Presiden meminta Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Chaeruddin Ismail untuk mempelajari peraturan perundangan yang memfasilitasi sikap ini.
Upaya penegakan hukum di DPR dalam kasus tersebut menurut Staquf menarik perhatian Presiden. Karena itu, Presiden juga mengharapkan semua pelaku-pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dapat diproses secara hukum.
Namun, Staquf tak dapat menjelaskan secara pasti mekanisme Mahkamah Khusus tersebut. “Untuk sementara ini mekanisme yang bisa ditempuh belum pasti,”kata Staquf. Alternatif untuk mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc seperti yang diminta oleh pejabat sementara ketua Yayasn Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munir dianggap Presiden masih belum jelas prosedur hukumnya. Sejauh ini alternatif mahkamah khusus dirasakan lebih tepat. (Dian Novita)
Berita terkait
MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu
1 menit lalu
MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu
PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.
UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan
2 menit lalu
UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.