"Tiga bulan itu tidak usah dijalani hanya saja diberikan hukuman percobaan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Maringan Marpaung saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini. Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak ancaman kekejaman, kekerasan terhadap korban. Meski demikian, hakim mempertimbangkan jika yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan tenaganya dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Andi Chandra DN. Terdakwa dituntut 4 bulan penjara, ia dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak No 22 Tahun 2003. Terkait putusan hakim, Chandra masih pikir-pikir dulu, karena undang-undang yang dikenakan sudah terbukti.
Orangtua Purnomo, Rojais, terlihat kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, tindakan oknum guru tersebut telah membuat anaknya mengalami trauma. "Seharusnya hakim memberikan efek jera terhadap oknum guru tersebut," ujar Rojais yang juga guru di SD Baranglompo.
Suasana haru terlihat di wajah Yasin, saat mendengarkan putusan hakim. Usai persidangan ia juga disambut puluhan guru-guru yang memenuhi ruangan sidang. Kepada Tempo, Yasin mengaku bersyukur dengan vonis hakim. Menurutnya, sejak awal tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan kepada muridnya. "Hampir setiap hari saya sama-sama dengan murid itu. Saya tidak ada niat apa-apa untuk melakukan tindak kekerasan," katanya.
Yasin mengaku telah memaafkan murid dan keluarganya. Bahkan sesaat setelah kejadian, dia langsung menghubungi keluarga korban agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya itu ditolak oleh keluarga korban. "Saya tidak tahu mengapa keluarga korban tidak mau menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Tapi biarlah, itu sudah jadi resiko saya," ujarnya.
Insiden menjewer murid itu terjadi 10 Agustus 2010 lalu. Saat itu, korban sudah pulang sekolah namun masih tinggal di belakang bangunan sekolah melempar mangga bersama rekan-rekannya.
Lemparan itu mengenai atap seng sekolah. Saat yang bersamaan juga masih ada murid yang menggelar proses belajar mengajar. Yasin yang merasa terganggu langsung ke belakang sekolah dan mendapati korban bersama rekan-rekannya. "Saya minta mereka berhenti melempar karena mengganggu orang belajar. Setelah itu saya balik ke sekolah," ujar Yasin.
Bukannya berhenti melempar, korban bersama teman-temannya terus melempar mangga yang batunya mengenai atap seng. Lantaran emosi, terdakwa kembali mendatangi mereka. Kali ini, Yasin langsung menjewar satu orang di antaranya. Akibat ulahnya itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Setelah berproses beberapa bulan, terdakwa langsung menjalani persidangan.
ABDUL RAHMAN