Aktivis Cemas Kewenangan MK Adili Sengketa Pilkada Dicabut

Reporter

Editor

Minggu, 20 Maret 2011 14:10 WIB

Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, - Para aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku cemas dengan upaya pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu Kepala Daerah. "Jika dipulangkanke pengadilan tinggi, sulit menjaga hak rakyat atas pilihan di dalam demokrasi,"ujar Veri Junaidi, Peneliti dari Perludem, Sabtu 19 Maret 2011.

Menurut Veri, draft RUU Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri menyebut pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan ke Pengadilan Tinggi. Ia merujuk Pasal 130 ayat 1 di RUU yang secara tegas menyebutkan penetapan jika ada yang merasa dirugikan dalam ketetapan calon bupati/walikota terpilih. " Disitu disebutkan, mereka dapat mengajukan keberatan di pengadilan tinggi" kata Veri.

Untuk menguatkan MK, lanjut Veri, bukanlah dengan memindahkan kewenanga itu. "Tapi penegakan hukum di berbagai tahapan baik pidana maupun administratif," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, mantan anggota Pengawas Pemilu Pusat Topo Santoso menilai dicabutnya kewenangan itu justru bertentangan dengan konstitusi. Cara untuk mengatasi beratnya beban yang dihadapi Mahkamah Konstitusi adalah dengan penguatan penanganan penyelesaian di tingkat bawah.

"Misal pelanggaran administrasi oleh KPU dijalankan dengan baik dibuat aturan yang lebih detail termasuk sanksi. Kemudian untuk penanganan perkara pidana oleh polisi dan jaksa juga harus ditanganni dengan baik,"jelas Topo.

Yang kemudian menjadi masalah, lanjut Topo, ada pada pemahaman kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa pemilukada. Mereka dinilai masih belum memahamai karakteristik dari perkara pidana pemilu.

"Tindak pidana pemilu punya karakteristik yang khas, ada motif, taktik, strategi untuk buat perbuatannya seolah benar tidak melanggar hukum,"imbuhnya.

Senada dengan Veri, ia pun lebih setuju kewenangan mengadili tetap dimiliki MK. Sebab, katanya, MK jauh dari sumber konflik kepentingan dan tidak minim intervensi.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

7 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

8 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya