TEMPO Interaktif, Kupang -Polisi Militer memeriksa 19 dari semula tujuh tentara Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti yang diduga menganiaya Charles Mali, warga Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur. Komandan Polisi Militer Komando Resor Militer 161 Wirasakti Kupang Mayor Putu Wiguna mengatakan, seluruh pelaku ke Kupang telah dipindahkan. "Jumlah pelaku bisa saja bertambah atau berkurang, setelah pemeriksaan," kata dia di Kupang, Selasa (15/3).
Charles Mali, 17 tahun, tewas di Markas anggota Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti setelah diserahkan keluarga. Ia diduga memalak anggota TNI. Penyidik akan memetakan peran masing-masing pelaku penganiayaan, terutama pelaku utama yang sampai membuat Charles tewas.
Menurut Putu, Charles dianiaya karena akumulasi kekesalan tentara. Charles dinilai memalak tentara dan warga. Bahkan, kata dia, Charles sudah dua kali masuk penjara karena kasus kekerasan. Tidak hanya itu, Chales dituding pernah menikam tentara Atambua dengan pisau, namun nyawanya tertolong. "Pada hari kejadian ada dua tentara dipalak di waktu berbeda," kata Putu.
Kepala Penerangan Korem 161/Wirasakti Kupang Mayor Mastono mengatakan tentara yang terlibat bakal kena sanksi berat. Namun, sanksi akan diputuskan hakim di pengadilan militer. "Kasus itu tidak pernah direncanakan," kata dia.
YOHANES SEO