Pengadilan Makassar Klarifikasi Lahan Warga Pandang Raya

Reporter

Editor

Rabu, 9 Maret 2011 12:42 WIB

Sejumlah warga jalan Pandang Raya Makassar,Seluwesi Selatan, berjaga-jaga sehubungan dengan akan di eksekusinya lahan tempat tinggal mereka (12/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO Interaktif, Makassar -- Sekitar 50 massa tergabung dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anti Penggusuran menggelar unjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Makassar, siang ini. Mereka mendesak pengadilan mempertegas status lahan yang didiami warga Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Saat yang bersamaan, PN Makassar menggelar pertemuan untuk melakukan klarifikasi keberadaan lahan warga. Pertemuan itu dihadiri, Ketua pengadilan Andi Makkasau, Camat Panakkukang Andi Bukti, penasihat hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dan pihak Badan Pertanahan Nasional Makassar. "Pengadilan mengundang kami untuk membicarakan masalah ini. Akan ada klarifikasi mengenai obyek lahan itu," kata Abdul Muttalib, Direktur LBH Makassar, sebelum pertemuan digelar.

Dalam kasus ini, warga yang diwakili termohon eksekusi, Hafid melawan pemohon eksekusi Goaman Wisan di Pengadilan Negeri Makassar. Terakhir kali, rencana eksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi digagalkan warga pada Februari 2010.

Obyek gugatan Goaman bersertifikat hak milik nomor 3631 dengan nomor persil dan kohir 52.a.SII dan kohir 2160 terletak di Jalan Hertasning . Sedangkan obyek yang dikuasai warga Pandang Raya berada pada nomor persil dan kohir 51La SI dan 1241 CI yang terletak di Jalan Pandang II dan Pandang V.

Dalam aksinya, warga mendesak pengadilan memperjelas status lahan yang saat ini dihuni warga. Keresahan warga kembali terganggu menyusul adanya penyampaian adanya eksekusi lahan yang segera digelar. "Warga akan terus menolak untuk dieksekusi. Lahan tersebut salah obyek," ujar Koordinator Aksi, Pawellangi, 60 tahun.

Pawellangi mengatakan seharusnya badan pertanahan mempertegas keberadaan lahan tersebut. Masyarakat tetap menolak digusur lantaran lahan itu diklaim milik warga.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.

Baca Selengkapnya

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.

Baca Selengkapnya

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption

Baca Selengkapnya

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya