Imparsial Dorong Pemerintah Berdialog dengan Ahmadiyah
Reporter
Editor
Minggu, 6 Maret 2011 08:41 WIB
ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial menilai langkah pemerintah daerah menerbitkan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah tak tepat. Direktur Program Imparsial, Al Araf atau Aal, mengatakan pemerintah daerah seharusnya melakukan pendekatan lain, antara lain pendekatan dialog atau gugatan hukum.
"Seharusnya pendekatan dialog yang dikedepankan," kata Aal saat dihubungi pada Sabtu (5/3). Jika upaya dialog gagal, maka menurut Aal pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan hukum pada Ahmadiyah. "Untuk membuktikan apakah Ahmadiyah bersalah secara hukum atau tidak," katanya.
Wacana peraturan pelarangan Ahmadiyah mengemuka sepekan terakhir lantaran beberapa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia menerbitkan perda pelarangan Ahmadiyah. Haris Azhar, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kewarganegaraan, mengatakan ada 11 daerah yang mengeluarkan Perda tersebut, antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
Aal menilai menjamurnya Perda di berbagai daerah tersebut terjadi sebab pemerintah pusat tak berani mengambil sikap tegas atas masalah Ahmadiyah. "Ini pelemparan. Pemerintah pusat lari dari masalah karena takut ada cap negatif," kata Aal.
Aal mengatakan bahwa Perda pelarangan Ahmadiyah yang diterbitkan pemda tidak sesuai dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai Hak Azasi Manusia yang fundamental. Ia juga menilai bahwa pembatasan terhadap aktivitas Ahmadiyah tak perlu dilakukan lantaran mereka tak melakukan perbuatan melanggar hukum. "Yang perlu dibatasi adalah yang melanggar hukum," kata Aal.