Komnas HAM: 15 Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas

Reporter

Editor

Kamis, 17 Februari 2011 18:52 WIB

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat setidaknya terdapat 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum dituntaskan oleh pemerintah sejak era reformasi tahun 1998 lalu.

Ia mencontohkan kasus Mei '98, penculikan aktifis, Talangsari, Tanjung Priok, dan kasus Wasior-Wamena di Papua, serta kasus di Aceh. “Lebih kurang ada 15 kasus yang besar,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, usai konferensi pers di kantornya, Kamis (17/2).

Ifdhal mengatakan, terbengkalainya penyelesaian kasus-kasus HAM oleh pemerintah menyebabkan bangsa Indonesia terus terpenjara. Penyeleseaian kasus pelanggaran hak asasi seperti tidak berjalan ke mana-mana. Karenanya, kata Ifdhal, Komnas menekankan pendekatan 'restorative justice' dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi tersebut.

Komnas menganjurkan pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan 'distributive justice'. “Karena itu tidak begitu penting mencari pelaku pada setiap kasus itu. Yang penting adalah pertanggung jawaban negara terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa lalu itu,” kata dia.

Pertanggung jawaban negara yang ia maksud yakni bersedia mengakui kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi di masa lalu sebagai suatu kesalahan pemerintah. Sebab, selama ini Komnas tidak mencatat adanya bentuk pertanggung jawaban dari pemerintah.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus meminta maaf kepada para korban atas kejadian-kejadian itu. “Kemudian diikuti dengan adanya rehabilitasi terhadap para korban, dan kalau mungkin diikuti dengan kompensasi,” ujar dia.

Ifdhal membantah jika upaya yang diajukan Komnas ini dianggap sebagai bentuk kompromi karena para pelaku pelanggaran tidak bisa ditangkap. “Ini bukan dalam arti tunduk kepada pelaku. Tapi memang untuk kasus-kasus masa lalu ini agak kompleks mencari jalan penyelesaiannya,” kata dia.

Menurut Ifdhal, jika pemerintah terlalu berorientasi kepada pelaku pelanggaran, keadilan bagi para korban justru akan lebih sulit dijangkau. Sebab, selama ini yang dikeluhkan oleh para korban lebih karena mereka sudah kehilangan bermacam hal dari hidup mereka. “Bentuk pemulihan terhadap para korban ini yang lebih banyak coba kita dorong. Bukan berarti kita melupakan pertanggung jawaban individual para pelaku,” pungkas dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya