TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perewakilan Rakyat Priyo Budi Santosa menolak pembubaran organisasi masyarakat oleh pemerintah secara sepihak. Alasannya, pembubaran organisasi iitu melanggar aturan yang berlaku.
"Kalau ada ormas yang terlibat huru-hara, ya selesaikan, tangkap. Bukan dibubarkan," kata Priyo yang legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya ini usai memimpin paripurna DPR di Senayan, Rabu (16/2). Namun, Priyo pun tak setuju jika ada makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Wacana pembubaran organisasi masyarakat menguat menyusul terjadinya insiden di Cikeusik, Pandeglang Banten, dan Temanggung, Jawa tengah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pembubaran organisasi masyarakat yang anarkis.
Pito Agustin Rudiana
Advertising
Advertising
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
4 menit lalu
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.