Walikota Surabaya Diberhentikan DPRD

Reporter

Editor

Senin, 31 Januari 2011 13:05 WIB

Tri Rismaharini. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hanya karena pajak reklame dinaikkan, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya memberhentikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dari jabatannya. Enam dari fraksi yang menyetujui itu termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Tri Risma menjadi walikota.

"Kami dapat menerima dan menyetujui. Dengan perasaan seiklas-iklasnya untuk berhentikan Tri Rismaharini dari jabatanya," kata Syaifuddin Zuhri, juru bicara Fraksi PDI-P dalam siding angket tentang Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 57 tentang yang menaikkan pajak reklame, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (31/1).

Dalam sidang ini, anggota dewan menilai, Wali Kota telah melanggar Undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya.
.
Sikap PDIP ini juga diikuti Fraksi PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. "Fraksi Golkar menyetujui pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota," kata Blegur Prijangkono.

Setali tiga uang, Fraksi PKB juga menginginkan Tri Risma Maharini lengser. "Kami bisa menyetujui rekomendasi dari panitia angket untuk menurunkan Wali Kota dari jabatanya," kata jurubicara Fraksi PKB Musrifah.

Menurut juru bicara Fraksi PDS, Imanuel Lumoindang, Perwali Nomor 57 itu disusun sendirian oleh Risma dan tanpa melibatkan dinas lainnya. Akibatnya, pajak iklan di Surabaya lebih tinggi dengan pajak iklan di Jakarta.

Hanya Fraksi PKS yang menolak pemberhentian Tri Rismaharini. "Kami menilai terlalu jauh. Dan belum cukup data dan bukti untuk berhentikan Wali Kota," kata juru bicara Fraksi PKS Tri Setijo Purwito.
.
PKS beralasan, kesalahan Wali Kota hanya masalah teknis dan DPRD bisa menilainya melalui LKPJ, sehingga tidak memerlukan hak angket. "Ini menyangkut norma dan etika saja. Yang karenanya tidak bisa diberikan sanksi, undang-undang harus konstektual tidak asal menafsirkan," kata Tri Setijo.

Upaya pelengseren Tri Risma Harini tak lepas dari buntut pemilihan Wali Kota Surabaya tahun lalu. Dengan diusung PDIP, tahun lalu Tri Risma Harini berpasangan dengan Bambang DH berhasil menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dan menyingkirkan pasangan Arif Afandi – Aldies Kadir yang diusung koalisi parpol, antara lainnya Partai Demokrat dan Golkar.

Hingga empat bulan menjabat, kepimpimpinan Tri Risma Harini terus digoyang DPRD, termasuk menentang kebijakan Tri Risma Mharini yang menolak rencana pemerintah pusat untuk membangun jalan tol tengah di Surabaya.

Jalan tol tengah ini ditolak, karena menurut Risma, dianggap tidak menyelesaikan kemacetan Kota Surabaya. Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.

Fatkhurrohman Taufiq | Zed Abidien

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

6 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

37 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

45 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

48 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

53 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya