Yusril Tuding ICW Tak Konsisten

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2011 06:58 WIB

Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (30/7). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, menilai Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah tak konsisten dengan pernyataannya. Sebabnya, menurut Jurhum, dulu Febri sempat menyebutkan tak ada korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini menjerat Yusril.

Kata Jurhum, Febri pada Agustus lalu sempat menyatakan Sisminbakum murni merupakan investasi swasta. Tidak ada uang negara yang ditanamkan dalam proyek itu, sehingga tidak ada kerugian negara. "Hasil kajian ICW itu sama dengan putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita yang muncul belakangan," tuturnya.

Karena itulah ia heran dengan pernyataan Febri, dimuat Tempo Interaktif petang ini, yang mendesak Kejaksaan Agung meneruskan perkara Yusril. Jurhum menduga ada pihak lain yang mendesak Febri membuat pernyataan itu.

Dengan keluarnya putusan kasasi Romli, ia berpendapat sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk meneruskan perkara ini. "Kejagung tidak mungkin membuat dakwaan baru kepada Yusril, karena dia didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Romli," katanya.

Maka jika Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah yang diambil dalam sidang kabinet, dan kebijakan Yusril selaku Menteri Kehakiman, maka pembuat kebijakan juga harus dilepaskan dari tuntutan hukum. Apalagi, dalam doktrin dan yusrisprudensi hukum Indonesia, kebijakan Pemerintah tidak dapat dinilai oleh pengadilan.

Dalil Febri bahwa jaksa harus kuat menghadapi opini para pakar dan politisi yang meminta kasus Yusril dihentikan dan minta Jaksa Agung Basrief agar tidak diintervensi dinilainya tak beralasan. "Bukan Basrif yang bertanggungjawab menyatakan Yusril sebagai tersangka, bahkan mengkriminalisasi Sisminbakum. Itu adalah keputusan Hendarman Supandji," ujar Jurhum.

Menurutnya, Basrief justru harus mengevaluasi secara menyeluruh kriminalisasi Hendarman terhadap Sisminbakum. Kalau memang langkah Hendarman dinilai salah, Basrief tak perlu segan-segan untuk bersikap lain, apalagi setelah ada putusan kasasi MA tentang Romli.

Ia berpendapat Kejaksaan Agung tak boleh didesak-desak untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan dengan prinsip benar atau salah serahkan saja ke pengadilan. Jurhum mengatakan pengadilan bukanlah tempat sampah untuk melempar tanggung jawab.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya