Rahardi: Jaksa Eksekutor Paling Mungkin Palsukan Napi

Reporter

Editor

Selasa, 4 Januari 2011 09:47 WIB

Pegawai Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aktivis Perwakilan Narapidana Seluruh Indonesia, Rahardi Ramelan mengatakan, yang paling memungkinkan untuk bermain dalam joki narapidana adalah jaksa eksekutor. Hal itu diungkapkan Rahardi kepada Tempo, Selasa (4/1), mengeomentari adanya joki narapidana di Bojonegoro, Jawa Timur.

Menurut Rahardi, proses eksekusi adalah saat yang paling memungkinkan untuk bisa melakukan pertukaran tahanan. Sebab, hanya jaksa eksekutor yang paling mengetahui soal proses pemenjaraan seorang setelah diputus di pengadilan. "Hanya jaksa yang tahu, pengadilan tidak tahu," katanya.

Berdasarkan pengalamannya dan cerita yang didapatnya selagi di dalam Lembaga Pemasyarakatan, fenomena joki tahanan bukanlah hal yang baru. "Kalau soal tertangkap, memang baru sekali ini," ujar bekas Kepala Bulog itu. Dia menduga, yang tidak tertangkap mungkin lebih banyak lagi jumlahnya.

Rahardi menilai lembaga pemasyarakatan hanya menerima penyerahan terpidana dari kejaksaan. "Soal verifikasi kebenaran apakah individu yang dikirim itu terpidana atau jokinya, itu tugas jaksa," ujarnya.

Pria kelahiran Sukabumi yang kini didaulat menjadi juru bicara untuk advokasi seluruh narapidana di Indonesia ini menceritakan, Ia pernah melihat langsung adanya orang yang rela menggantikan seseorang lain untuk dihukum selama 1 tahun lebih di dalam penjara. "Salah satu triknya memang lewat oknum jaksa," ujar bekas Menteri Riset dan Teknologi di zaman Orde Baru itu.

Senin pekan lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana bernama Kasiem, 50 tahun. Putusan Mahkamah Agung itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang memvonis Kasiem bersalah dengan hukuman penjara 3,5 bulan untuk dua perkara sekaligus.

Kasiem mestinya menjalani hukuman selama 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Namun, saat eksekusi, pengusaha palawija asal Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu meminta tetangganya, Karni, untuk menggantikan dirinya di penjara. Sebagai imbalan, Kasiem menjanjikan Karni uang Rp 10 juta.

Sewaktu eksekusi, pengacara Kasiem, Hasnomo, mengantarkan Karni ke LP Bojonegoro. Penyerahan terpidana palsu itu disaksikan Priyono, anggota staf kejaksaan, dan Atmari, Kepala Subseksi Registrasi di LP Bojonegoro.

SANDY INDRA PRATAMA

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya