TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pernyataan Irjen TNI Letjen TNI Mochammad Noer Muis yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus video kekerasan oleh prajurit TNI di Papua. Menurut perwakilan Komnas HAM untuk Papua Matias Murip kasus kekerasan itu mempunyai unsur yang kuat sebagai pelanggaran HAM.
"Kami sangat menyesal, pernyataan itu sangat mengecewakan korban dan jauh dari rasa keadilan," kata Matias saat dihubungi Tempo, Sabtu (1/1).
Menurut Matias, Irjen TNI tidak punya kapasitas dalam menilai suatu kasus sebagai pelanggaran HAM atau bukan. Sesuai undang-undang, kewenangan itu hanya diberikan pada Komnas HAM. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Matias menilai pernyataan Irjen TNI itu sebagai upaya pembenaran terhadap tindakan prajurit TNI yang melakukan kekerasan. Apalagi jika dasar pernyataan itu adalah berdasarkan proses pengadilan di Mahkamah Militer yang dilakukan TNI.
"Proses hukum itu sangat sepihak, diskriminatif, dan menjauhi rasa keadilan korban," ujar dia. Alasannya, lanjut Matias, tidak ada korban maupun saksi yang dihadirkan selama proses pengadilan berlangsung.
Komnas HAM sendiri kini sebenarnya masih terus memproses kasus kekerasan tersebut. Menurut Matius, pada 2011 ini Komnas akan fokus pada proses penyelidikan. Proses ini dilakukan setelah melalui dua proses sebelumnya, yakni pemantauan dan rekomendasi. "Dari hasil pemantauan dan rekomendasi itu, kami meminta pada Komnas HAM di Jakarta untuk membentuk tim penyelidikan," kata dia.
Matis menjelaskan, adanya rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan itu disebabkan Komnas HAM melihat unsur-unsur pelanggaran HAM sangat jelas terlihat. Unsur-unsur yang dimaksud adalah kekerasan dilakukan secara sistematis, meluas, adanya korban, dan pengungsi. "Fakta itu ada," kata dia.
Meskipun Irjen TNI telah melontarkan tidak adanya pelanggaran HAM, namun Komnas HAM akan tetap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Bagi Komnas HAM, ujar Matius, kasus pelanggaran HAM tidak ada kaitannya dengan proses Mahkamah Militer yang digelar TNI. Jika dalam hasil penyelidikan Komnas HAM benar didapati terjadinya pelanggaran HAM, maka proses pengadilan akan dilakukan di Pengadilan HAM.
AMIRULLAH