Karyawan Bank BNI Serang Bawa Kabur Uang Calon Jamaah Haji
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 10:46 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Sekitar 42 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Serang, Banten gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Mereka menjadi korban penipuan yang dilakukan Alamsyah Rambe pegawai Bank BNI 46 Cabang Serang. Kini Alamsyah, yang menangani urusan penerimaan calon jamaah haji itu kabur dengan membawa uang nasabah senilai Rp 1,2 miliar. Beberapa karyawan BNI Serang yang ditemui Tempo News Room, Kamis (13/2) mengatakan, Alamsyah Rambe tidak pernah lagi masuk kerja sejak korban calon jamaah haji menuntut pengembalian uang yang telah mereka setorkan. Manajemen BNI sendiri kebingungan untuk mengembalikan uang mereka, sebab uang para calon jemaah haji itu tidak masuk ke kas BNI, kata Sularno, karyawan BNI Serang. Keterangan yang dihimpun Tempo menyebutkan, mencuatnya kasus penipuan ini setelah 42 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Serang batal berangkat karena tidak dapat kuota. Para calon jemaah haji ini sebelumnya dijanjikan berangkat ke tanah suci tanggal 3 Februari, bersamaan dengan keberangkatan rombongan Wakil Presiden Hamzah Haz. Tanggal 2 Februari mereka menuju penampungan jemaah haji di Bekasi. Namun dua hari kemudian mereka pulang kembali ke rumah masing-masing dan batal berangkat karena tidak mendapat kuota. Akibat kejadian ini para calon jemaah haji menderita kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Dana itu merupakan ongkos naik haji (ONH) yang disetorkan nasabah melalui Alamsyah Rambe. Pimpinan Wilayah BNI Regional XII, Susilo Prayitno kepada pers mengatakan, manajemen BNI berjanji akan mengembalikan uang milik 42 nasabah calon jamaah haji tersebut. Tapi dia meminta waktu paling lama satu bulan untuk memeriksa kemana raibnya dana yang disetorkan para nasabah tersebut. Susilo juga berjanji akan memeriksa kemungkinan keterlibatan Kepala Cabang BNI Serang, Mahfud dalam kasus ini. Sementara jika Alamsyah Rame terbukti akan dipecat dan kasus ini akan kami serahkan ke kepolisian, katanya. (Faidil AkbarTempo News Room)
Berita terkait
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
5 menit lalu
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.