Sofyan Tsauri Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 30 Desember 2010 20:16 WIB

TEMPO/Imran
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sofyan Tsauri, desertir polisi yang jadi terdakwa karena terlibat kegiatan terorisme di Aceh, dituntut 15 tahun penjara. Dalam sidang, jaksa menyatakan Sofyan terbukti terlibat kegiatan terorisme. “Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 15 tahun dikurangi masa tahanan pada terdakwa Tsauri,” kata jaksa Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12/2010).

Hal-hal yang memberatkan tuntutan, kata Rini, yakni perbuatan Tsauri menimbulkan keresahan. “Bahkan hingga menimbulkan korban. Senjata yang ia pasok membuat tiga anggota brigade mobil dan satu warga Aceh tewas, serta 11 anggota Brimob lainnya luka-luka,” kata Rini.

Hal yang meringankan, Tsauri bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, serta punya tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut terdakwa menggunakan empat pasal sekaligus, yaitu pasal dalam Undang-undang 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan Undang Undang Darurat tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

Pertama, Tsauri dijerat pasal 15 juncto pasal 9 Undang Undang 15 tahun 2003. Jaksa mengatakan, Tsauri terbukti mengadakan permufakatan jahat yang berbuntut kegiatan terorisme. Kedua, Tsauri dijerat pasal 15 juncto 7, serta pasal 13 huruf A dari UU yang sama, karena Ia menyalahgunakan senjata untuk tujuan terorisme.

Jaksa menyatakan Tsauri terbukti terlibat kegiatan terorisme, khususnya pelatihan bagi 40 kombatan di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam. Fakta di persidangan, kata Rini, terungkap bahwa Tsauri memasok senjata-senjata untuk digunakan dalam pelatihan yang diadakan dari Januari hingga Februari 2010 tersebut.

Di luar persidangan, jaksa Totok Bambang mengatakan, hal lain yang meringankan tuntutan, Tsauri tak terlibat langsung dalam aksi terorisme. “Ia hanya memasok senjata. Senjatanya dipakai oleh orang lain,” kata Totok.

Sofyan didakwa memasok 24 senjata panjang laras panjang dan pendek, antara lain jenis AK-47, AK-58, M-16, AR-56 dan revolver serta 19.099 pelur dan 74 magasin. Ia memperoleh semua senjata tersebut dalam 17 kali transaksi dengan oknum kepolisian yang bertugas di dipo senjata Cipinang, Barimbing, Brigadir Tatang Mulyadi, dan Brigadir Satu Abdi Tunggal.

Senjata-senjata tersebut lantas ia jual pada pentolan teroris Dulmatin. Jaksa Rini mengatakan, Tsauri sadar bahwa senjata-senjata tersebut akan digunakan untuk pelatihan kombatan di Jantho. “Dulmatin telah memberitahu Tsauri”, kata Rini. Dari transaksi tersebut Sofyan memperoleh uang Rp 350 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dilanjutkan Rabu (12/1) mendatang. Agendanya pembacaan pembelaan oleh Tsauri.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

4 September 2023

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ruang dan kesempatan kepada polisi wanita untuk meningkatkan kapasitas di kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

17 Juli 2023

Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli seleksi wasit Liga 1 dan Liga 2. Ketua Umum PSSI Erick Thohir diperiksa.

Baca Selengkapnya

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

17 Maret 2023

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma, berharap petinju dari provinsi tersebut dapat menorehkan prestasi gemilang dan membawa nama harum daerah.

Baca Selengkapnya

Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

11 Desember 2022

Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

Polri menjadi lembaga yang paling sering diadukan masyarakat. Jumlah laporan terhadap polisi sepanjang 2022 adalah 232 kasus.

Baca Selengkapnya

Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

28 November 2022

Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

Bukalapak menyampaikan telah berkomukasi dengan seluruh pihak soal keamanan dan kenyamanan dalam menghadirkan aktor Korea Selatan, Song Joong Ki.

Baca Selengkapnya

Puluhan Polisi Yogyakarta Ikut Pelatihan Safety Riding Astra

29 Juli 2022

Puluhan Polisi Yogyakarta Ikut Pelatihan Safety Riding Astra

Safety riding atau Berkendara motor yang aman dimulai dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang aman

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Atlet Balap Sepeda Nasional Ikuti Pemecahan Rekor MURI Jakarta-Semarang 24 Jam

24 Juni 2022

Atlet Balap Sepeda Nasional Ikuti Pemecahan Rekor MURI Jakarta-Semarang 24 Jam

Sejumlah atlet balap sepeda berencana ikut dalam pemecahan rekor MURI bersepeda Jakarta-Semarang 24 jam yang digagas oleh Kepolisian RI dan PB ISSI.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Ciujung Tol Tangerang-Merak Lanjut, Contra Flow Kembali Berlaku

19 Mei 2022

Proyek Jembatan Ciujung Tol Tangerang-Merak Lanjut, Contra Flow Kembali Berlaku

Pengerjaan pelebaran jembatan Ciujung di Tol Tangerang-Merak kembali dilanjutkan. Contra flow kembali berlaku.

Baca Selengkapnya

Cara Polisi Cegah Kepadatan Arus Balik

4 Mei 2022

Cara Polisi Cegah Kepadatan Arus Balik

Sebanyak 7 langkah yang akan diterapkan dalam rangka mengupayakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat

Baca Selengkapnya