LBH Tuding Pemidanaan Warga Wotgalih Direkayasa

Reporter

Editor

Rabu, 22 Desember 2010 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Lumajang dituding merekayasa pemidanaan empat orang warga desa Wotgalih yakni Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin dan Samsuri yang dituduh melakukan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mochamad Hidayat.

Tuduhan dugaan rekayasa pemidanaan 4 warga Wotgalih itu muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabo (22/12) siang tadi. Empat warga Wotgalih itu dijadikan terdakwa kasus pidana terkait pro kontra rencana penambangan pasir besi oleh PT Aneka Tambang di pesisir pantai di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Jawa Tumur.

Mochamad Faiq Ashidiqi, penasehat hukum 4 warga Wotgalih mengatakan, berita acara pemeriksaan terhadap kliennya yang disusun penyidik Polres Lumajang ada kejanggalan. “Cerita soal baju robek yang bagi terdakwa merupakan pemberatan, baru muncul ketika diperiksa penyidik Polres Lumajang,” kata Faiq.

Padahal, kata dia, ada rentang waktu kejadian dengan penanganan di kepolisian selama tiga bulan. “Kenapa tidak diceritakan sejak awal,” kata Faiq. Dalam pemeriksaan di Polsek Yosowilangun, cerita baju robek itu tidak ada, tapi justru muncul di penyidikan di Polres Lumajang.

Menurut Faiq, cerita baju sobek itu berdasarkan keterangan Mochamad Hidayat, selaku saksi korban, sangat bertentangan dengan keterangan saksi istri korban. Saat diperiksa hakim, kata Faiq, istri Hidayat mengaku tidak tahu ada cerita baju sobek, dan soal cerita baju sobek itu baru muncul di Polres. “Ini kesaksian yang memberatkan dan ancamannya adalah pasal 170 KUHP,” katanya.

Persidangan 4 warga Wotgalih ini dipimpin Anne Rusiana, dengan didampingi dua anggotanya Yogi Arsana dan yamto Susena. Dalam persidangan, Hidayat menceritakan kalau kejadian bermula dari kedatangan Artiwan, salah satu terdakwa, ke rumahnya yang kemudian diikuti tiga orang terdakwa lainnya. Saksi korban mengaku diseret, didorong-dorong dan dipaksa untuk ikut ke Balai Desa Wotgalih.

Hidayat mengaku digelandang empat terdakwa serta sekitar seratus warga lainnya yang mengendarai sepeda motor. Saat itu Hidayat bersama istrinya dibonceng oleh Fendik yang menyeretnya hingga bajunya sobek 6 centimeter. Hidayat juga bercerita kalau massa yang berada di luar rumahnya saat itu juga sempat meneriakinya PKI.

Hidayat menyatakan, dia menyatakan setuju dengan rencana penambangan pasir besi oleh PT Aneka Tambang karena dia bekerja sebagai kuli di sana. “Saya sedang menganggur,” kata Hidayat. Meskipun dia kenal dengan orang PT Antam, Hidayat menolak dituding sebagai pendukung PT Antam. “Saya setuju saja, meskipun nantinya PT Antam tidak jadi menambang, tidak masalah,” katanya.

Dalam siding, Hidayat mengaku pernah memberitahukan kepada pegawai PT Antam terkait rencana warga Wotgalih yang akan menolak pengambilan sampel oleh PT Antam.

Persidangan yang menempatkan 4 warga Wotgalih sebagai terdakwa ini terkait dengan rencana PT Antam untuk melakukan penambangan pasir besi di pesisir selatan Wotgalih. Namun, hingga saat ini masih ada kendala sosialisasi rencana penambangan, menyusul penolakan warga Wotgalih. PT Antam sendiri sebenarnya sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya