Urusan Kode Etik Beres, Hakim Arsyad Mengundurkan Diri
Jumat, 17 Desember 2010 16:05 WIB
Mahkamah membentuk panel etik yang beranggotakan tiga hakim Konstitusi. Pembentukan tim yang mulai bekerja hari ini, akan menilai perlu tidaknya Majelis Kehormatan Hakim bagi Arsyad. Panel yang beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Ahmad Sodiki bertugas memeriksa keterkaitan hakim Arsyad, Neshawaty (putri kandung Arsyad), Zaimar (ipar tiri Arsyad) dan Makhfud (panitera pengganti), dengan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Pengunduran diri Arsyad sebenernya sudah diajukan sejak November 2010 terkait masa pensiunnya. Arsyad berusia 67 tahun pada 14 April 2011. Tapi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta diundur. Alasannya masa pensiun hakim dalam undang-undang yang baru akan diperpanjang menjadi 70 tahun. "Saya bilang tidak pak, saya tidak mau kayak Hendarman Supandji (bekas Jaksa Agung)," kata Arsyad.
Tapi ternyata muncul kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini dianggap Arsyad telah mencoreng martabat dan kehormatannya. "Saya jalan saja, saya malu. Mau pergi main golf saja, saya malu, mau pergi ke mall, minum-minum, saya malu," katanya.
Bahkan sidang di Mahkamah pun, ia merasa segan. Soalnya orang-orang akan menilai hakim yang memimpin sidang sudah tercemar. "Saya mau keluar dari sini dalam keadaan baik, karena masuk dalam keadaan baik. Saya jaga kehormatan betul-betul," ucap Arsyad
Maka, ia melanjutkan, daripada bertahan dengan penilaian miring dari masyarakat, lebih baik mengundurkan diri. "Saya akan mengundurkan diri, saya akan menulis ke Presiden, walaupun tidak terbukti," katanya.
DIANING SARI