Lukman Edy Emoh Gugat Pencopotan Dirinya

Reporter

Editor

Rabu, 15 Desember 2010 16:16 WIB

Sekjen PKB kubu Muhaimin Iskandar, Lukman Edi dan wakil ketua Dewan Syuro Lili Chadijah Wahid saat jumpa pers tentang kekerasan yang dilakukan PKB kubu Gus Dur di Garut dan Jombang (20/8).Foto : TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy tak akan menggugat pencopotannya dari jabatan Sekretaris Jenderal Partai itu. Pencopotan itu dilakukan dalam rapat Dewan Syuro PKB sejak bulan lalu. "Saya tak akan menggugat, saya justru mempertanyakan kapan saya diberhentikan dari Sekjen," kata Lukman di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 15 Desember 2010.

Menurut Lukman, ia tidak dalam posisi menolak atau menerima. "Itu Tour of duty," katanya. Di PKB, kata dia, memang sedang dilakukan rotasi kepengurusan dalam upaya menstabilkan partai.

Apalagi PKB sedang mengalami penurunan suara dan banyak masalah yang belum selesai. Namun, ia belum tahu akan ditempatkan di posisi apa setelah dicopot dari jabatan Sekjen. Lukman mengaku masih mencintai PKB. "Kalau tidak, pasti saya sudah menerima tawaran PKNU," ujarnya.


Lukman juga mengaku kesulitan untuk bisa menyertai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal seorang sekjen harus bisa menyertai Ketua Umum, sehingga bisa menyerap keinginan sang ketua umum dan memiliki komunikasi intensif. Namun, dia membantah berkonflik dengan Muhaimin, dan menyerahkan kewenangan itu kepada sang ketua umum.

Meski demikian, Lukman mengakui memiliki sejumlah perbedaan pendapat antara ia dan Muhaimin. Perbedaan itu adalah soal rencana Islah di PKB. "Saya ingin islah dilakukan menyeluruh tapi Muhaimin ingin islah dilakukan secara bertahap pada orang tertentu," ujarnya.

Lukman berpendapat islah itu penting dilakukan secara menyeluruh. Penyelesaian masalah juga harus dilakukan dengan duduk satu meja. "Sekarang ini lambat, apalagi harus sampai ke daerah."


EKO ARI WIBOWO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

6 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

11 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

29 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

36 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

36 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

42 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

44 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

45 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya