“Kemarin (Kamis (25/11), kami sudah ke Kementerian Lingkungan agar mereka segera menutup penambangan Holcim di Nusakambangan karena sudah merusak lingkungan,” ujar Koordinator Forum Komunikasi Lintas LSM Peduli Nusakambangan, Soperano Adi, Jumat (26/11).
Soeprano mengatakan, penambangan di Nusakambangan serta pembalakan liar di pulau penjara tersebut sudah merusak lingkungan. Karang kapur yang di eksploitasi habis-habisan dinilai bisa menenggelamkan pulau tersebut.
Padahal, kata dia, pulau Nusakambangan menjadi pengahalang jika terjadi tsunami seperti yang terjadi pada 17 Juli 2006. Waktu itu, Cilacap selamat dan tidak diterjang tsunami karena terhalang Nusakambangan. Selain itu, flora dan fauna di pulau itu juga harus dilindungi agar tidak punah.
Selain menuntut penutupan tambang, mereka saat ini juga sedang mengajukan uji materi UU PWPPK ke MK. Dasar gugatan tersebut disebabkan penambangan Holcim yang mengeruk karang seberat 3.500 ton perhari dinilai bisa menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar Nusakambangan.
LSM Cilacap mengajukan gugatan ke MK bersama puluhan LSM Lingkungan jaringan nasional di a ntaranya oalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice, LBH Jakarta, WALHI, Jatam, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Bina Desa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, dan Konsorsium Pembaruan Agraria.
Kuasa hukum Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, Alghiffari Aqsha mengatakan, gugatan ke MK itu sudah didaftarkan pada 13 Januari 2010. Mereka meminta MK menguji materi UU PWPPK. “Hingga hari ini, keputusan uji materi undang-undang ini tak kunjung dilakukan, alasan mereka lagi banyak sidang pilkada” katanya.
Selain Nusakambangan, Koalisi juga menuntut diselesaikannnya kasus pengkaplingan laut di perairan pesisir Kalibaru dan Marunda masing-masing sepanjang 300 meter (tahap awal) dan lebih kurang 1,5 kilometer. Selain itu, kasus di Morotai, dan Lembata juga masuk dalam contoh kasus gugatan yang diajukan ke MK. “Kami minta permohonan kami segera diproses, jangan hanya kasus Yusril atau Susno Duadji saja yang disidang,” tegasnya.
Corporate Communication PT. Holcim Cilacap, Deni Nuryandain mengatakan, uji materi kepada MK merupakan hak setiap warga negara. Ia sendiri membantah kalau perusahaannya tidak memenuhi aturan. “Buktinya kami mendapatkan proper emas, sebagai penilaian terbaik di bidang lingkungan,” katanya.
Ia mengatakan, penambangan yang dilakukan Holcim sudah sesuai aturan. Mereka juga telah melakukan serangkaian penghijauan di pulau tersebut.
Deni mengatakan, Holcim berkomitmen untuk menghijaukan kembali bekas lokasi tambang. Disebutkannya, dari total ijin tambang seluas 1000 hektare, Holcim hanya akan menambang seluas 400 hektare saja. Penambangan yang dimulai tahun 1977, ijin tambangnya akan berakhir pada tahun 2063.
Ia mengatakan, Holcim mempunyai lahan pembibitan tanaman endemik Nusakambangan, antara lainnya tanaman bayur, kedawung, dan wuni.
Tiap tahun, kata dia, ada 15,3 hektar hutan yang dihijaukan kembali. Selain itu, Holcim juga hanya menggunakan 51 hektare dari total Nusakambangan seluas 11.500 hektare.
“Kami hanya menggunakan 0,45 persen dari total Nusakambangan untuk lokasi tambang,” imbuhnya. Deni menegaskan, saat ini tidak ada bekas lokasi tambang yang tidak dihijaukan. Selain itu,penambangan Holcim sesuai Amdal.
Penambangan di Nusakambangan, kata Deni, sudah mengantongi Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) dari Gubernur Jateng pada 20 Maret 2006 untuk menambang batu kapur di Nusakambangan seluas 1.000 hektare.
ARIS ANDRIANTO