TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda lagi sidang in absentia Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang modal saham Bank Century. Pekan lalu, 9 November, sidang juga ditunda karena jaksa belum menyelesaikan rencana penuntutan.
"Masih menunggu rencana penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius ketika dihubungi Selasa (16/11)
Rafat yang berkewarganegaraan Arab Saudi dan Hesham yang berkewarganegaraan Inggris didakwa telah melakukan praktek perbankan tidak sehat.
Praktek tersebut berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan sejumlah surat berharga Bank Century ke sejumlah perusahaan investasi miliknya demi memperkaya diri sendiri
Akibat perbuatan mereka, negara terpaksa mengucurkan bantuan likuiditas senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Bank Century. Total kerugian negara dari Hesham dan Refat sebesar Rp 3,1 triliun, sementara dari pemegang saham lainnya, yaitu Robert Tantular, negara dirugikan senilai Rp 2,7 triliun.
DIANING SARI
Berita terkait
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan
12 April 2018
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBuntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta
17 November 2017
Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.
Baca SelengkapnyaDigugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada
17 November 2017
Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.
Baca SelengkapnyaAset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga
23 April 2016
Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.
Baca SelengkapnyaMA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten
30 Desember 2015
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.
Baca SelengkapnyaAksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik
22 April 2015
Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.
Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga
21 April 2015
Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.
Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara
21 April 2015
Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.
Baca SelengkapnyaBank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru
10 April 2015
Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.
Baca SelengkapnyaTak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo
16 Maret 2015
Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Baca Selengkapnya