Sidang Pemilik Century Ditunda Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 16 November 2010 14:45 WIB

rafat ali rizvi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda lagi sidang in absentia Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang modal saham Bank Century. Pekan lalu, 9 November, sidang juga ditunda karena jaksa belum menyelesaikan rencana penuntutan.

"Masih menunggu rencana penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius ketika dihubungi Selasa (16/11)

Rafat yang berkewarganegaraan Arab Saudi dan Hesham yang berkewarganegaraan Inggris didakwa telah melakukan praktek perbankan tidak sehat.

Praktek tersebut berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan sejumlah surat berharga Bank Century ke sejumlah perusahaan investasi miliknya demi memperkaya diri sendiri

Akibat perbuatan mereka, negara terpaksa mengucurkan bantuan likuiditas senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Bank Century. Total kerugian negara dari Hesham dan Refat sebesar Rp 3,1 triliun, sementara dari pemegang saham lainnya, yaitu Robert Tantular, negara dirugikan senilai Rp 2,7 triliun.

DIANING SARI

Berita terkait

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.

Baca Selengkapnya

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

22 April 2015

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

21 April 2015

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.

Baca Selengkapnya

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

21 April 2015

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

10 April 2015

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Selengkapnya