TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Jumat, 22 April 2016. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menyatakan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.
Namun ia belum mengetahui kapan uang tersebut bisa dicairkan. "Kalau sudah dapat asetnya baru kita serahkan," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah bank Century melalui PT Antaboga Delta Securitas. Diperkirakan kerugian nasabah mencapai Rp 2,6 triliun. Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.
Noor Rochmat menjelaskan, aset yang dimiliki Hartawan berupa surat berharga yang berada di Hong Kong. Ia juga menyatakan sudah ada sejumlah aset yang dikembalikan Hartawan.
"Banyak rinciannya yang diserahkan kurang-lebih ada US$ 2,6 juta, atau sekitar Rp 35 miliar tapi ini mungkin nilai buku saya tidak apakah itu nilai real. Jadi uang kejahatan dia untuk membeli surat berharga itu," ujarnya.
Menurut dia, kejaksaan kini sedang berupaya menarik kembali aset Hartawan yang ada di luar negeri termasuk yang ada di Hong Kong. Ia mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Upaya apa pun kami lakukan supaya bisa mengembalikan. Upaya mengembalikan kan ada namanya mutual legal assitance itu bentuk kerja sama dengan negara asing untuk bisa mengembalikan pengembalian aset itu ke sini," ujar Noor Rochmat menjelaskan.
Polisi menyatakan masih ada dua terpidana yang buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.
Hartawan divonis hukuman 14 tahun penjara di pengadilan Jakarta Pusat pada 2015. Sementara itu ia meninggalkan Indonesia sejak 2010.
INGE KLARA SAFITRI